Kuasa Hukum Terdakwa Hengki dan Hemdra : Muara Harianja, SH, M.Hum didampingi pengacara Andrew Steven Marodjahan, SH dan Sopar Amudi Sitinjak, S.H, M.H
Tangerang, beritajejakfakta.id – Pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum Hengki dan Hendra di Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip makin terlihat terang benderang.
Maka tak heran jika kuasa hukum terdakwa Hengki Susanto dan Hendra memberi judul Pledoinya “Rekayasa Hukum” dan saat ini mereka tengah memperjuangkan tegaknya kebenaran dan keadilan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Agenda persidangan hari ini, Jumat (21/06/2024) memasuki agenda agenda penyerahan duplik atas replik dari jaksa.
Nota pembelaan yang disusun oleh tiga Kuasa Hukum dua terdakwa yaitu Muara Harianja, SH.M.Hum, Andrew Steven Marodjahan, SH dan Sopar Amudi Sitinjak, S.H, M.H.
Pengacara Muara Harianja membeberkan banyak point penting yang justru membuka mata atas kejanggalan fakta hukum dan sangat dipaksakan dalam kasus yang menimpa ke dua kliennya itu.
Perkara Pidana No. 592/ Pid.B/ 2024/ PN Tng a/n Terdakwa Hengky Susanto dan No. 594/ Pid.B/ 2024/ PN Tng a/n Terdakwa Hendra berawal dari laporan polisi pada tanggal 15 Agustus 2023 oleh Kepala Desa Saksi Pelapor Arsin dengan Nomor:LP/B/1023/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Bahwa, pada tanggal 20 Desember 2023 Terdakwa Hengky ditahan sampai saat ini demikian juga dengan Terdakwa Hendra.
Lanjut Muara, pada laporan polisi Hengky dan Hendra dituduh melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat surat palsu.
“Namun Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan perkara ini ke Penuntut Umum tanpa disertakan barang bukti berupa Surat Tanah yang dikatakan telah dipalsukan. Bahwa, Jaksa Penuntut Umum Ketika menyatakan perkara ini sempurna atau P21 juga tanpa barang bukti asli berupa surat tanah yang dikatakan telah dipalsukan, ” urainya.
Kuasa Hukum Muara Harianja didampingi pengacara Andrew Steven Marodjahan, menyampaikan pokok -pokok nota pembelaan dua terdakwa yang dinilai menjadi dasar hukum adanya kejanggalan dan kriminalisasi terhadap Hengki dan Hendra.
Saksi pelapor ARSIN Bin (Alm) ASIP pada tanggal 23 April 2024 yang merupakan Kepala Desa Kohod di persidangan menyatakan dilantik sebagai Kepala Desa Kohod sejak 16 Oktober 2021 dan menerangkan di lokasi Desa Kohod ada tanah garapan atau tanah timbul sebanyak 5 blok.
Arsin juga mengakui membuat Surat Keterangan Tanah karena mengikuti Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa yang sebelumnya.
Arsin juga mengatakan tidak pernah mensurvey lokasi tapi melakukan survey ke lokasi Desa Kohod setelah ada panggilan dari Polisi.
“Kejanggalan dan diskriminasi terlihat ketika Arsin yang melaporkan Hengki dan Hendra ke Polres Metro Tangerang Kota padahal dia yang membuatkan surat keterangan tanah garapnya Hengki dan Hendra dan dia juga melaporkan dengan tuduhan pemalsuan surat tanah garapan, ” ucap Muara.
Lalu disinggung soal adanya unsur bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, dalam unsur ini jelas-jelas harus menunjukkan pihak yang dirugikan, terutama adalah si Pelapor yaitu Saksi Arsin selaku Kepala Desa Kohod dan saat ini ia mengakui kalau dia tidak mengalami kerugian, namun khawatir di kemudian hari.
“Perlu diketahui, dibalik rasa kekhawatirannya tersebut, pada tanggal 14 November 2021 melalui pesan singkat (Whatsapp) antara Saksi Pelapor Arsin dan Terdakwa Hengky terdapat pembicaraan, yang dimana dalam pembicaraan atau chat tersebut Saksi Pelapor Arsin meminta sejumlah uang untuk menerbitkan Surat Keterangan Garapan Tanah Timbul, ” terangnya.
Pada chat tersebut, Saksi Arsin jelas-jelas meminta uang ,”Yah Cuma paling nga 30 juta atau 20 juta gtuh ,” yang kemudian dibalas oleh Terdakwa Hengky dengan menyetujui ,”Ok lah pak lurah 20 jt,” yang kemudian oleh Saksi Pelapor Arsin merespon kembali chat tersebut dengan kata-kata, “Yah bos kirimin aja ke rek saya besok suratnya saya tanda tangani,”.
Kemudian, Terdakwa Hengky membalas, “Besok saya bawa uang langsung ke Pak Lurah, yang dibalas lagi oleh Saksi Pelapor Arsin dengan ,”Yah bos, Maap yah, Banyak Pengeluaran saya, “.
Berdasarkan chat-chat atau percakapan melalui pesan singkat (whatsapp) tersebut, terungkap bahwa Saksi Pelapor Arsin malah memperoleh keuntungan, sehingga Unsur dapat menimbulkan kerugian tidak terbukti dalam perkara a quo.
Oleh karena itu, kapasitas saksi yang seperti ini tidak pantas untuk dijadikan saksi, mengingat kondite yang buruk dengan kapasitas sebagai Kepala Desa telah melanggar salah satu Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu Asas Kepastian Hukum yang dimana seharusnya melandaskan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
Bahwa Saksi Pelapor Arsin juga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA yaitu: Pasal 26 ayat (4) pada point (a, d dan f) yang menyatakan Kepala Desa berkewajiban :Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;Point d; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;Point f ; melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Komentar