Kotak Pandora Mulai Terkuak di Kasus Kriminalisasi Hengki dan Hendra di Perkara Pemalsuan Surat Tanah Garapan Desa Kohod (Jilid I)

Headline, Hukrim, Nasional2187 Dilihat

“Dalam hal ini sangat jelas bahwa surat tersebut merupakan produk dari Kepala Desa yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut sebagaimana fakta persidangan yang menyebutkan kalau saksi Rohaman selaku Kepala Desa pada saat itu mengakui membuat surat tersebut, adapun saksi Rohaman mau membuat surat tersebut mengikuti kebiasaan Kepala Desa sebelumnya, ” ungkap Muara.

Demikian juga Kepala Desa berikutnya yaitu Saksi Nana Suryana yang merupakan Kepala Desa Kohod yang menjabat sejak tahun 2014 s.d 2015 dan Saksi Siti Umayah yang menjabat Kepala Desa Kohod sejak tahun 2008 s.d 2014, serta Saksi (Pelapor) Arsin yang menjabat Kepala Desa Kohod sejak 2021 s.d saat ini.

Mantan Kades Kohod, Rohaman

Oleh karena itu, terdakwa Hengky dan terdakwa Hendra tidak menaruh kecurigaan sedikitpun tentang kebenaran surat tersebut, sehingga beranggapan surat tersebut dapat digunakan untuk apa saja.

Padahal Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra belum pernah mempergunakan surat tersebut sampai dengan saat ini.

Hal itu juga disampaikan saksi Rohaman dalam persidangan yang menyebutkan bahwa surat tersebut belum pernah dipergunakan oleh Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra.

Justru sebaliknya, bahwa saksi Rohaman lah yang seharusnya bertanggung jawab mempergunakan surat-surat tersebut untuk mengeluarkan Surat Keterangan tentang Tanah Garapan atau Tanah Timbul melalui Para Penggarap atau Pemilik Tanah Garapan/ Tanah Timbul sebelumnya, yang kemudian dioperalihkan kepada terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra dan atas tindakannya tersebut Saksi Rohaman memperoleh keuntungan berupa uang yang diberikan oleh para terdakwa yaitu Hengky dan Hendra.

Demikian juga seharusnya yang bertanggung jawab menurut Unsur Memakai Surat Palsu atau Yang Dipalsukan Seolah-olah Asli adalah Saksi Pelapor Arsin selaku Kepala Desa Kohod yaitu mengeluarkan Surat Keterangan Garapan Tanah Timbul pada tanggal 05 November 2021.

“Arsin juga telah menerima sejumlah uang dari Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra. Jadi, unsur memakai Surat Palsu dalam hal ini tidak tepat diterapkan kepada Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra, karena Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra adalah korban yang telah membeli atau mengoperalihkan Tanah Garapan/ Tanah Timbul milik para warga melalui Saksi Rohaman yang dalam perkara ini hanya dituntut 1 tahun penjara,” ungkap Muara.

Oleh karena itu, Muara dengan tegas mengatakan peristiwa ini sangat bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan, karena yang membuat surat tanah garapan/ tanah timbul oleh Jaksa Penuntut Umum hanya dituntut setahun.

“Dari situ terkesan perkara ini terlalu dipaksakan dan penuh rekayasa alias dikriminalisasi. Oleh karena itu, Unsur ini tidak terbukti. Maka dari itu, Para Terdakwa yaitu Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra harus dibebaskan, ” tegasnya.(SF) Bersambung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar