Kotak Pandora Mulai Terkuak di Kasus Kriminalisasi Hengki dan Hendra di Perkara Pemalsuan Surat Tanah Garapan Desa Kohod (Jilid I)

Headline, Hukrim, Nasional2010 Dilihat

Kuasa Hukum Muara Harianja dan Andrew Steven Marodjahan, menyampaikan pokok -pokok nota pembelaan terdakwa Hengki dan Hendra

Tangerang, beritajejakfakta.id – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dengan judul Rekayasa Hukum oleh Kuasa hukum, terdakwa Hengki Susanto dan Hendra, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (20/06/2024).

Dalam nota pembelaannya yang disusun oleh tiga Kuasa Hukum dua terdakwa yaitu Muara Harianja, SH.M.Hum, Andrew Steven Marodjahan, SH dan Sopar Amudi Sitinjak, S.H, M.H dan dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Pemgacara Muara Harianja membeberkan banyak point penting yang justru membuka mata atas kejanggalan fakta hukum dan sangat dipaksakan dalam kasus yang menimpa ke dua kliennya itu.

“Kami selaku para penasihat hukum para terdakwa, yakni Terdakwa Hengky Susanto dan Hendra mengajukan pembelaan, yang dimana hal tersebut kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk dan upaya-upaya patisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/dasar guna tercapainya cita-cita keadilan yang diharapkan tetap, dan bukan keadilan yang bersifat sempurna (mutlak/ absolut). Namun ikhtiar mendekatkan kepada Yang Maha Mutlak haruslah tetap menjadi dasar pijak. Karena memang sudah menjadi sifat alamiah dari setiap insan hukum untuk senantiasa berusaha menggapai sifat-sifat sempurna,” ucap Muara mengawali pembacaan pledoi.

Perkara Pidana No. 592/ Pid.B/ 2024/ PN Tng a/n Terdakwa Hengky Susanto dan No. 594/ Pid.B/ 2024/ PN Tng a/n Terdakwa Hendra berawal dari laporan polisi pada tanggal 15 Agustus 2023 oleh Kepala Desa Saksi Pelapor Arsin dengan Nomor:LP/B/1023/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Bahwa, pada tanggal 20 Desember 2023 Terdakwa Hengky ditahan sampai saat ini demikian juga dengan Terdakwa Hendra.

Lanjut Muara, pada laporan polisi Hengky dan Hendra dituduh melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat surat palsu.

“Namun Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan perkara ini ke Penuntut Umum tanpa disertakan barang bukti berupa Surat Tanah yang dikatakan telah dipalsukan. Bahwa, Jaksa Penuntut Umum Ketika menyatakan perkara ini sempurna atau P21 juga tanpa barang bukti asli berupa surat tanah yang dikatakan telah dipalsukan, ” urainya.

Kuasa Hukum Muara Harianja didampingi pengacara Andrew Steven Marodjahan, menyampaikan pokok -pokok nota pembelaan dua terdakwa yang dinilai menjadi dasar hukum adanya kejanggalan dan kriminalisasi terhadap Hengki dan Hendra.

Adapun Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Eva Nababan,SH berisi tentang dakwaan pertama, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau ke dua perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat tuntutan yakni Hengky dan hendra dituntut 5 Tahun penjara.

Dalam nota pembelaan Kuasa Hukum terdakwa mengutip keterangan Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya “Azas-azas Hukum Pidana” halaman 171, menyebutkan mengenai diketahui dan dikehendaki terdapat Teori pengetahuan (Voorstellingstheorie) dan berdasarkan teori pengetahuan. Kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan.

Sementara menurut teori Kehendak (Wilstheorie) adalah kesengajaan dimana kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan.

Unsur ini harus menimbulkan niat atau harus ada niat dari Pelaku dalam Perbuatan Pidananya.

Padahal fakta persidangan terungkap kalau surat tanah garapan tersebut yang punya inisiatif atau niat untuk memasukkan keterangan dalam surat tersebut adalah Saksi Rohaman.

“Karena Hengky dan Hendra hanya menerima pengoper alihan dari penggarap/ pemilik awal dengan kata lain surat tanah garapan tersebut sudah dibuat sebelumnya, yang kemudian dioperalihkan kepada Hengky dan Hendra, ” urai kuasa hukum, Muara Harianja.

Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Hengki dan Hendra

“Dari sini dapat kita lihat dan saksikan, bagaimana terdakwa Hengky dan Hendra dapat mengetahui keberadaan adanya tanah garapan berupa tanah timbul yang akan dioperalihkan tersebut?

Seperti yang diketahui bahwa Terdakwa Hengky dan Hendra bukan merupakan warga Desa Kohod, ” jelas Muara.

Fakta pada persidangan pun diketahui bahwa keterangan Terdakwa Hengky dan Hendra yang menyebutkan kalau keinginan untuk memiliki tanah tersebut setelah mereka diinformasikan oleh Keluarga dari Saksi Rohaman yang bernama Diding Bin Ungi selaku Kakak dari Saksi Rohaman.

“Bahwa di Desa Kohod terdapat tanah garapan dan tanah timbul yang mau diperjual belikan oleh para penggarap atau warga.

Oleh karena itu, unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini tidak terbukti/ tidak dapat dibuktikan dalam diri Para Terdakwa,.,” bebernya.

Sementara kata Muara, terkait unsur memakai Surat Palsu atau yang Dipalsukan Seolah-olah Asli, bahwa dalam membuktikan unsur “memakai surat palsu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” hendaknya kita melihat lebih dalam kepada makna unsur itu sendiri.

Drs. P.A.F. Lamintang, SH., dalam bukunya “delik-delik khusus: Kejahatan-Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap surat-surat, alat-alat pembayaran, alat-alat bukti dan Peradilan” cetakan 1991 pada halaman9-10, menyatakan:

“…baik hakim maupun penuntut umum harus dapat membuktikan tentang : (3). Adanya maksud pada terdakwa untuk mempergunakan sendiri surat tersebut sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain mempergunakan surat yang telah ia buat secara palsu atau yang telah ia palsukan.

“Jika kehendak, pengetahuan-pengetahuan dan maksud terdakwa tersebut ataupun salah satu dari kehendak, tersebut diatas ternyata tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada alasan sama sekali bagi hakim atau penuntut umum untuk menyatakan terbukti terdakwa Hengki dan Hendra telah dengan sengaja melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, ” tegasnya.

Muara meminta agar hakim harus memberikan putusan ontslag van rechtvervolging atau bebas dari tuntutan hukum atau lepas dari tuntutan hukum bagi Terdakwa.

Dalam unsur ini, Pelaku harus menyadari dan mengetahui kalau Surat tersebut dibuat oleh Pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di Desa dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar