“Saya hanya diberi tahu lewat pesan Whats Apps (WA) oleh ibu kanit Sri Subdit V unit 1 Dittipideksus Bareskrim. Apakah sekarang cara kerja administrasi di Polri seperti itu? Tidak ada lagi surat menyurat resmi?” ucap Dohar.
Walaupun klien klien saya adalah tersangka, tapi mereka masih punya hak untuk dihargai dengan proses administrasi yang benar.
Dan pada hari senin tanggal 27 November 2023 ketika para korban datang ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menanyakan mengenai tahap dua, info yang didapat adalah bahwa kejaksaan tidak tahu akan ada tahap dua dan kapan tahap dua akan dilakukan terhadap perkara TPPU EDCASH.
Disitu pun semakin terlihat ada lagi ketidak profesionalan administrasi dalam penanganan perkara ini. Yang ternyata pada akhirnya tahap dua dilakukan pada Selasa 28 November 2023.
“Kami para korban mohon atensi kepada Bapak Presiden Jokowi, bapak Menkopolhukam Mahfud M.D, bapak Jaksa Agung dan Kapolri terhadap perkara ini. Kami sudah menyurati berkali-kali kepada Kapolri, Jaksa Agung, Jampidum, Jamwas dan juga Kajari Bekasi Kota ,mengenai keberatan kami tidak adanya transparan tehadap barang bukti dari mulai penyidikan dan sampai saat ini.” ucap para korban.
“Jangan sampai bola panas yang dibuat penyidik menjadi tanggung jawab jaksa,” ucapnya. (SF)
Komentar