” Kami khawatir nilai aset yang disita menguap dan jangan sampai aset aset yang disita sudah berpindah tangan, jumlah harta yang lain juga berkurang, sementara kami ingin mengembalikan kerugian para korban semaksimal mungkin” ucap Dohar Jani Simbolon, SH.
“Terkait P19 Jaksa mengenai penghitungan appraisal barang bukti apakah sudah dipenuhi dan dihitung seluruh jumlahnya, jaksa tidak dapat menjawab pertanyan kami tersebut,” ungkap kuasa hukum korban maupun tersangka.
Sehingga kenapa jika belum terpenuhi tapi bisa berlanjut ke tahap P21?. Mengapa Bareskrim kesannya begitu tergesa – gesa seakan ingin segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan? Sehingga terkesan tidak ingin memfasilitasi perdamaian kami? ungkap DoharJani Simbolon, SH.
Para korban menanyakan mengenai pelaku Sutrisno yang banyak memegang barang barang dari aliran TPPU sampai saat ini tidak pernah dihadirkan, begitu juga pada awalnya saudara Ros adalah salah satu tersangka TPPU sampai saat ini tidak jelas statusnya dan tidak dihadirkan sebagai tersangka.
“Bagaimana saudara Ros bisa tiba-tiba lepas dari status tersangkanya?” ungkap para korban saat itu.
Mengenai undangan pemberitahuan proses Tahap 2 P21 akan dilaksanakan pada hari Senin, (27/11/2023) baik korban ataupun terdakwa tidak pernah diinfo mengenai P21 secara surat bahkan untuk tahap 2-nya pun seakan-akan disembunyikan karena info untuk tahap 2 di beritahukan pada hari Minggu melalui para terdakwa yang di infokan secara lisan oleh petugas lapas.
Disini jelas terlihat bahwa proses administrasi pun diabaikan oleh Bareskrim dan tidak profesionalnya mereka dalam menangani administrasi perkara.
Komentar