foto : Para korban investasi EDCCash Geruduk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id –Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Kejari Kota Bekasi, Ada Dugaan Proses P-21 yang di paksakan dan Aset Sitaan sebagai Ganti Rugi “MENGUAP”.
Kasus investasi EDCCash kembali bergulir setelah hampir tiga tahun berlangsung belum juga tuntas penyelesaian uang ganti rugi mencapai lebih kurang 680 miliar dari pelaku atau owner EDCCash Abdulrahman Yusuf.
Meskipun saat ini pelaku dan ke lima orang lagi sudah ditahan di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur.
Kini para mitra atau member korban investasi Cripto EDCCash yang tergabung dalam perkumpulan/paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama mengderuduk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuntut dihentikannya proses P21 karena diduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaan nya, Selasa (28/11/2023).
Dua pihak yang berperkara yaitu para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang diwakili H.Mulyana dengan pelaku atau owner EDCCash Abdulrahman Yusuf sudah melakukan kesepakatan perdamaian yang sudah inkrah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Ditambah lagi 3 orang pelaku lainnya Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M. Roip Sukardi juga sudah mengirimkan surat permohonan resmi kepada kami untuk berdamai dan ingin mengembalikan juga kerugian para korban yang tergabung dalam mitra Bahagia Berkah Bersama.
Mereka (pelaku) juga menyatakan kepada kami (korban) siap menunjukkan aset2 apa yang mereka punya yg didapat dari EDCASH dan tidak akan menyembunyikan kepada kami (korban) karena mereka tulus ingin mengembalikan kerugian kami (korban).
Para pelaku juga mengatakan kepada kami lewat kuasa hukum mereka yaitu Dohar Jani Simbolon, SH dan Bagoes Widjaya Hernanto, SH, bahwa banyak beberapa barang bukti mereka yang disita tapi tidak dimasukkan kedalam penetapan daftar barang sitaan.
Mereka ingin itu diusut tuntas sehingga mereka dapat maksimal mengembalikan kerugian para korban.
Kasus investasi EDCCash seharusnya dapat dihentikan di Bareskrim dengan adanya kesepakatan perdamaian dengan Abdulrahman Yusuf.
Karena didalam putusan kasasi Nomor: 5839 K/ Pid.Sus/2022 atas nama Suryani pada salah satu putusannya berbunyi: ” seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Abdul Rahman Yusuf dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan itu sesuai surat SPDP Nomor: B/186/VIII/Res.1.11/2021/Ditpideksus tanggal 23 agustus 2021. Sehingga didalam nota perdamaian tersebut salah satu pointnya Abdulrahman Yusuf akan mengembalikan kerugian yang dialami korban mitra Paguyuban investasi EDCCash secara proporsional.
Dan dari Paguyuban sudah memberitahukan kepada penyidik sejak bulan maret 2023 jauh sebelum P-21 terjadi bahwa mereka tidak ingin perkara tersebut dilanjutkan karena sudah adanya surat permohonan perdamaian dari Abdul Rahman Yusuf dan saat itu mereka meminta kepada Bareskrim untuk segera mengappraisal seluruh barang bukti yang disita agar kami dapat mengetahui berapa sebenarnya nilai total dari seluruh barang bukti yang disita.
Itu juga sesuai dengan salah satu petunjuk P-19 yang diberikan Jaksa kepada penyidik bahwa penyidik harus melakukan appraisal dan audit terhadap nilai kerugian dan juga barang bukti.
Namun yang menjadi kejanggalan kenapa Bareskrim dan Kejaksaan Agung memaksakan agar kasus ini dilanjutkan sampai tahap kedua P-21, dan surat surat yang di kirimkan perihal” Penghentian Perkara TPPU dan Permintaan Appraisal Terhadap Barang Bukti” tidak pernah dijawab oleh mereka, ungkap para kuasa hukum baik dari korban maupun tersangka.
Pada 15 November 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor: 505/Pdt.G/2023/PN.Bks terkait tercapainya perdamaian para pihak dan para pihak harus mentaati dan menjalankan semua isi putusan yang termuat dalam perjanjian perdamaian.
Dari pihak H.Mulyana dan para mitra Paguyuban menanyakan berapa nilai total appraisal yang disita dalam perkara EDCASH oleh Bareskrim secara transparan tidak pernah dijawab walaupun sudah mengirimkan surat ke penyidik.
Hal ini menimbulkan kecurigaan mereka terhadap jumlah aset yang disita penyidik dari kasus TPPU yang saat ini disita dari enam tersangka yaitu Abdulrahman Yusuf, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan. M. Roip. dan Eko Darmanto, Kenapa penyidik tidak mau mengungkap nilai aset yang sudah disita saat ini?
Sementara diawal2 penangkapan para pelaku, penyidik selalu membeberkan nilai2 fantastis yang mencapai ratusan milyar barang2 yg disita mereka, tapi saat ini malah seperti ditutup tutupi berapa total akhir nilai appraisal barang sitaan yg ada. “Ada apa ini?” ungkap H Mulyana dan para korban lainnya.
Sementara dua orang lagi dalam kasus TPPU yang baru ditahan adalah Anton dan Michael. Padahal seharusnya masih banyak lagi penerima aliran dana TPPU tersebut.
“Kami sampai sekarang tidak tahu nilainya dan sudah berulang kali kami tanyakan berapa nilai total keseluruhan aset yang diappraisal karena ini sangat penting bagi korban karena dari aset yang disita polisi tersebut untuk membayar semua kerugian korban yang mencapai lebih kurang 680 miliar rupiah, ” tegas H Mulyana.
Komentar