Seharusnya, kata Arist, kalau berkas dinyatakan lengkap, dilakukan penahanan terhadap JE. Pasalnya, berkas dari Polda Jawa Timur sudah dinyatakan lengkap, sehingga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Kalau berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21, seharusnya JE sudah ditahan. Ada apa ini?,” ujarnya.
Ia menilai ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa JE. Seharusnya JE sudah mengenakan baju tahanan.
Sementara, juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Mohammad Indarto mengatakan, terkait dengan penahanan terdakwa JE sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim.
“Ada sejumlah pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap seseorang. dengan tidak ditahannya terdakwa JE, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ujarnya.(red/realita)
Komentar