Ketua MK Anwar Usman Kabulkan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Peluang Gibran Jadi Cawapres Pilpres 2024

Headline, Nasional, Politik2448 Dilihat

Foto : Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat Sidang Pembacaan Keputusan syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Jakarta, beritajejakfakta.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kini orang yang berusia kurang dari 40 tahun boleh bertarung menuju RI 1 dan RI 2, asalkan dia pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Hal tersebut membuka pintu untuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon Wakil Presiden.

Wali Kota Surakarta berusia 35 tahun yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, sebelum berlaga sebagai anggota PDI Perjuangan adalah seorang pengusaha. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ikut memutus dalam putusan yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Komentar