Aturan transportasi laut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021. Selanjutnya, pemerintah juga mengatur kapasitas untuk kereta api (KA) antar kota maksimal 70 persen.
“Sedangkan commuter dalam kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan maksimal 50 persen untuk KA lokal perkotaan,” terang Adita.
Aturan soal transportasi perkeretaapian tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 89. Adita mengatakan aturan transportasi laut dan perkeretaapian berlaku 21 Oktober 2021.
“Untuk transportasi Udara ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021,” jelas Adita.
(Red/Cnn/Ayu)
Komentar