Metiawati mengaku saat persidangan pada 22 Agustus 2023 dirinya mendesak jaksa agar terdakwa ditahan tapi terdakwa hanya ditahan menjadi tahanan Kota.
“Dasar hukumnya apa jaksa tidak menjelaskan.Jaksa ini tidak bisa diajak bicara, hak korban yaitu anak saya ini seharusnya dilindungi dan saya sebagai orang tua korban. Jaksa kan merupakan pengacara negara penuntut umum,”tegasnya
Metiawati berharap kepada kejaksaan sebagai pengacara Negara sebagai penuntut, tidak mendzolimi dirinya yang merupakan paham hukum. bagaimana dengan orang yang tidak paham hukum.
“Saya saja paham hukum dibeginikan, bagaimana orang yang tidak ngerti hukum. Jangan berarti dengan putusan ini saya diam,” ungkap ibu korban FJ dengan kesalnya
Sementara irfandi sebagai kuasa hukum ibu korban atau pelapor menjelaskan bahwa di dalam pasal 22 KUHAP ada 3 jenis tahanan yaitu kota, rumah dan rutan. Jika tahanan kota 1/5 dari tahanan biasa, seharusnya jika putusan sudah inkrah terdakwa misal sudah menjalani selama 3 bulan masa tahanan kota, maka seharusnya sisa hukuman yang harus dijalani jika amar putusan menghukum 1 tahun adalah 11 bulan 12 hari.
“Dan ini pun sebenarnya harus dipertegas dalam amar putusan tersebut agar pelaksanaannya dan pemahaman akan amar putusan tersebut menjadi jelas, ” jelasnya.
Ternyata terdakwa MM dalam menerima putusan hakim ternyata masih pikir – pikir mau banding atau tidak.
“Banding atau tidak itu hak dia sebagai terdakwa,”kata Alfiandi.
Sementara kata kuasa hukum korban lainnya, Rozzi Fardian tidak puas dengan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan tuntutan (terdakwa ) satu tahun dan memberikan kesempatan 7 hari untuk berpikir banding.
“Kami kuasa hukum dari korban sangat tidak puas atas putusan satu tahun apalagi diberi kesempatan ada waktu 7 hari terdakwa untuk bisa banding, “jelasnya
Lebih lanjut Rozzi mengatakan putusan pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan tidak dilakukan kurungan penjara terhadap terdakwa dan hanya menjalan tahanan Kota. Menurut dia hakim terlalu mengambil keputusan yang dipaksakan.
“Seharusnya pelaku ini dikurung dengan hukuman penjara dengan seberat beratnya sesuai undang – undang yang berlaku,” ungkap Rozzi Fardian
Sementara ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Harsinih selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak mau berkomentar hanya mengatakan “maaf ya pak” sambil mengangkat tangannya dan bergegas meninggalkan awak media.
Comment