JAM-Pidum Kejaksaan Agung Terapkan Restoratif Justice (JR) pada Perkara Pencurian Laptop dan 13 Perkara Lain

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Aceh Barat Daya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kajati Aceh.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose RJ yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR – 754/086/K.3/Kph.3/08/2024 oleh Kapuspenkum Dr. Harli Siregar SH, M.Hum, sebut JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme RJ terhadap:

1. Tersangka I Gusti Ngurah Mas Mahareksha Bhimashakti dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Anang Ramadhan Siregar dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka Suhada Siregar alias Suhada dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Jubelson Tampubolon dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Egi Sumargio bin Bambang dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Fakhrurrazi bin Ridwan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Indra Saputra bin Dahlan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka I Rahmad Fitra bin Limina dan Tersangka II Limina bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Tersangka Fitriani binti Saprudin M. Bay (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10. Tersangka Muhammad Syahdan als Saddam bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

11. Tersangka Rea Chandra Merrinda binti H. Achmad Surya dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Sarah binti M. Nur dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan 13. Tersangka Irayati als Ira binti (Alm) Saropi dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut penjelasan Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasiintimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” jelas Harli.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kebijakan JAM-Pidum dan jajarannya demikian mendapat apresiasi dari Nasional Coruption Watch (NCW).

“Kami sudah mendengar penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice itu. Kami beri apresiasi dan terimakasih atas kebijakan yang telah diputuskan JAM Pidum yang begitu bijaksana tanpa ada suara-suara sumbang tentang suap menyuap dan sebagainya,” tukas Herman PS, Ketua NCW Bekasi Raya, Jumat (30/8/2024) sore. (Puspenkum)

Comment

Back To Top