Disampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perhitungan uang dolar yang diklaim klien kami dengan jumlah uang dolar yang ada di JPU.
Kemudian dibahas mengenai kemungkinan uang tersebut palsu, dan bagaimana proses pemusnahannya harus dilakukan dengan kepastian hukum yang jelas.
Selanjutnya mengenai deposit sebesar 4 miliar yang sudah ada Surat Tanda Penyitaan (STP) dan juga terkait bunganya, serta mengenai surat penetapannya yang juga sudah ditunjukan oleh JPU.
JPU Tunjukan bukti STP Deposit dan Bunga Deposit di depan Majelis Hakim PN Kota Bekasi
Muncul pertanyaan apakah deposit tersebut nantinya harus dikembalikan kepada korban.
” Tentu itu bagian harta aset sitaan terdakwa yang berdasarkan kesepakatan Van Dading, akan dikembalikan sebagai ganti rugi korban,” terangnya.
Terlepas belum bisanya JPU menghadirkan barang sitaan, Dohar tetap optimis JPU akan menunjukkan barang bukti tersebut di persidangan minggu depan.
“Kami menyatakan optimisme bahwa JPU akan memberikan barang-barang yang diminta pada minggu depan, walaupun sebelumnya JPU dinilai kurang profesional. Dan berharap JPU kali ini dapat mematuhi perintah hakim, yang sebelumnya tidak pernah dilakukan,”tutupnya. (S&F)
Komentar