KPU Pangandaran Tetapkan Sebanyak 334.425 DPT, Ini Rinciannya

Daerah, Headline, Politik890 Dilihat

Pangandaran, beritajejakfakta.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat bertempat di Ballroom Hotel Horison Palma Pangandaran Jalan Pantai Barat No 91 Pangandaran Kec. Pangandaran Kab.Pangandaran, Rabu (18/09/2024).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran menetapkan 334.425 pemilih, dengan rincian 166.567 laki-laki, 167.585 perempuan yang tersebar di 774 TPS mencakup 93 Desa dan 10 kecamatan.

“Setelah melalui proses dan tanggapan kami menetapkan DPT Pilkada 334.425 pemilih, 166.567 laki-laki, dan 167.858 perempuan yang tersebar dimasing-masing TPS wilayah kerja KPU Pangandaran,”ungkapnya.

Muhtadin menambahkan,rekapitulasi dan penetapan DPT itu melalui proses berjenjang dari mulai diumunkan DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, melewati uji publik hingga rekap di PPS PPK dan KPU Kabupaten.

“Untuk menjadi DPT ini prosesnya panjang mulai dari pengumuman DPS, penyusunan DPSHP di PPS dan PPK, hingga melewati uji publik, baru kemudian kita tetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Pangandaran” jelasnya.

Kegiatan dihadiri langsung Ketua KPU Kab. Pangandaran Muhtadin, Dandim 0625/Pangandaran Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, Kabag Ops Polres Pangandaran Kompol Subagja, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Plt Kaban Kesbangpol Kab. Pangandaran Dr.Gumilar, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pangandaran Saptari Tarsino.

Kabid Dukcapil Kab Pangandaran Ruhandi, Kasat Binmas Polres Pangandaran Akp Didi Sutardi, Kasat Polairud Pangandaran Iptu Anang Try, Divisi Teknis penyelenggara, Firma, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mega Maulida, Kordiv Pencegahan, Hukum, Parmas, Dan Humas Bawaslu Kab. Pangandaran Ade Ajat Sudrajat.

Mewakili Danpos Unit Gakkumwal Kab Pangandaran Serda Dadan, Danpos AL Kab. Pangandaran Letda Laut (S) Dadang Darjat, Bacalon Pasangan H. Ujang Endin Indrawan,S.H dan H. Dadang Solihat,S.Pd.,M.Pd (Hudang), Bacalon Pasangan Hj. Citra Pitriyami,S.H dan H. Ino Darsono (Capocino), Seluruh Ketua PPK Se-Kab Pangandaran.

Seluruh Kordinator divisi HP2HM Panwascam Se-Kab Pangandaran, Seluruh Kordinator divisi Datin PPK Se-Kab Pangandaran.

Pesan Muhtadin, bagi masyarakat yang belum tercatat didalam DPT, kesempatan memilih masih terbuka dan akan di data dalam daptar pemilih khusus (DPK) sepanjang memiliki KTP elektronik bukti kependudukan Pangandaran.

“Barangkali nanti masih ada penduduk warga Pangandaran yang belum tercatat dalam DPT kita, masih boleh memilih sepanjang memiliki bukti kependudukan kabupaten Pangandaran, ada KTP nya boleh milih” jelas Muhtadin.

Penetapan DPT ini untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, serta bupati dan wakil bupati Pangandaran.

“Penetapan DPT dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT ini, telah sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT dan PKPU Jadwal dan Tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.

Komentar