DPP GNP Tipikor Gugat Kepala PN Kota Bekasi Atas Terbitnya Penetapan PN tahun 2018 yang Libatkan Rahmat Effendi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPP GNP Tipikor) meminta Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Bekasi untuk mencermati dan meneliti lagi atas penerbitan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 632/Pdt.P/2017/PN Bekasi tanggal 9 Januari 2018 tentang ijazah SMA Rahmat Effendi.

Tim Investigasi DPP GNP Tipikor, F.Taswin mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (31/3/2021), menilai penerbitan Penetapan PN No. 632/Pdt.P/2017/PN Bekasi tanggal 9 Januari 2018 tentang ijazah SMA atas pengakuan Rahmat Effendi, diduga telah memberikan keterangan/sumpah palsu dibawah sumpah kepada Majelis Hakim PN Kota Bekasi.

” Kami menyakini adanya keterangan sumpah palsu dan keterangan palsu yang diberikan Rahmat Effendi dan saksi Sucheri atas keabsahan ijazah SMA Rahmat Effendi, Saya bertanggungjawab sepenuhnya kebenaran yang saya ucapkan ini,” tegas F Taswin.

Untuk itu semestinya pejabat di Lembaga PN Bekasi dalam mengemban tugas memberikan penetapan/keputusan berupa berita acara hukum/Negara harus mempunyai integritas dan akuntabilitas, agar masyarakat tidak menimbulkan penilaian minus kepada lembaga penegak hukum dan keadilan.

Lebih lanjut, kata Taswin keterangan saksi pada halaman 6/14, dan bukti P.9 dan P.10 pada halaman 4/14 dalam penenetapan PN Bekasi Nomor : 632/Pdt.P/2017/PN Bekasi tanggal 9 Januari 2018 telah melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu melanggar pasal 242 KUHP.

Taswin bahkan menduga adanya perbuatan transaksi tukar tambah yang dilakukan oknum – oknum sehingga dikeluarkannya Penetapan PN tersebut.

” Kami meminta PN Bekasi sepatutnya melakukan clear Konfirmasi – somasi serta tindak lanjut proses hukum kepada pihak yang berwajib terhadap Rahmat Effendi dan /atau beserta para pihak yang terkait. Tujuannya untuk memastikan terciptanya Clean Goverment,” ucapnya.

Taswin atas nama DPP GNP Tipikor pun meminta Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk merespon dalam bentuk tindakan/keputusan yang transparan dan penegakkan hukum berkeadilan.(red)

Komentar