Kab Bekasi, beritajejakfakta.id– Panglima LMS Barak Indonesia, Jay tuding proyek paving block di SDN 02 Sindangjaya di Kampung Pulonangka dikerjakan asal -asalan tanpa ada pengawasan dan konsutan proyek terlihat di lokasi, Selasa, (12/11/2024).
Jay menduga adanya kongkalingkong antara pihak kontraktor dengan pengawas yang di kerjakan oleh CV Benteng Sukakarya dengan anggaran APBD Kab Bekasi tahun 2024 sebesar Rp 193.119.586,-
“Kami menduga proyek paving block di SDN 02 Sindang jaya ini tidak sesuai aturan RAB dan jelas – jelas dari pertama kegiatan kami melihat tidak adanya amparan beskos langsung di ampar abu batu / striming, di sini kami menduga kegiatan tersebut tidak sesuai aturan yang telah disepakati,” jelasnya.
Jay menilai kontraktor tidak menjaga keselamatan bagi siswa yang memang lokasinya ramai siswa sekolah beraktivitas tanpa ada safety line.
Proyek ini juga sama kondisinya dengan proyek lainnya di SD N Sindangjaya 01 yang dikerjakan CV Benteng Sukakarya.
Dan terlihat beberapa para pekerja pun melalaikan alat pelindung diri (APD) padahal sudah dijelaskan di dalam Undang-undang yang mengatur penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang alat pelindung diriBerikut beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur penggunaan ( APD ).
Lanjut Jay, kalau setiap pekerjaan proyek dikerjakan seperti ini, sangat diragukan kualitasnya bagus, sementara pengawas dan konsultan tidak pernah ada di lokasi kegiatan tersebut.
“Kami akan terus kawal pekerjaan ini ke dinas terkait,” tegasnya.(Hendri Badong)
Komentar