Kab Bekasi, beritajejakfakta.id –Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Kegiatan berlangsung di Aula Desa Jayabakti, Kec. Cabangbungin, Kab. Bekasi. Jumat, (29/11/2024).
Dalam paparannya Marzuki mengatakan persoalan sampah menjadi masalah besar dan merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik dan benar.
Namun dirinya juga menambahkan bahwa sampah juga dapat membawa manfaat dan punya nilai ekonomi jika ditangani dengan cermat.
“Sampah bisa untuk membeli sawah, mobil, rumah bahkan saya bisa menjadi anggota dewan karena sampah, Jadi, sampah punya nilai ekonomi jika kita bisa memilah dan memilih, ungkap. Marzuki.
Marzuki juga menambahkan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah.
“Ini merupakan kegiatan rutin sebagai anggota Dewan untuk mensosialisasikan Perda, Kita ditugaskan 4 kali perbulan, Kali ini terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengolahan Sampah di Jawa Barat, ” jelasnya.
Karena Penanganan sampah hari ini menjadi permasalahan yang serius tidak hanya di Kab. Bekasi tapi juga di Jawa Barat.
Jadi terkait masalah sampah ini butuh masukan aspirasi dari masyarakat sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) perlu selesaikan dari hulu.
“Minimal sebisa mungkin kita membatasi diri untuk tidak menggunakan barang-barang yang nanti menghasilkan sampah,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa Jayabakti dan simpatisan Partai Golkar.(Hendrik badong)
Komentar