Muhammad Sodikin menegaskan tentang Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu memiliki waktu 2×24 jam untuk menerima laporan dalam menentukan kajian awal, yang selanjutnya akan ditindaklajuti ke Gakkumdu.
“Kajian awal ini mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil kalau memang terpenuhi kasusnya akan kita registrasi dan melakukan verifikasi kepada pelapor saksi,” ungkapnya.
Muhammad Sodikin menyatakan untuk mempercayakan kepada Bawaslu karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan verifikasi.Sekalian saya menghimbau kepada seluruh paslon, relawan karena subjeknya di Undang-Undang Pilkada berlaku untuk semua orang atau pelaku dan itu bisa saja terjadi,” tukasnya.
Berdasarkan aturan bersama antara BAWASLU, KEPOLISIAN, dan KEJAKSAAN setelah menerima laporan maka dalam waktu 1×24 Jam bakal melakukan pembahasan bersama. (SF)
Komentar