Bapemperda DPRD Kota Depok Studi Banding Pengendalian Miras di Kota Bekasi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka mencari informasi terkait implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.

Pemimpin rombongan sekaligus pendamping Bapemperda DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menjelaskan tujuan kedatanganya bersama dengan rombongan setelah dilakukan pembahasan dan menjadikan Perda Miras sebagai skala prioritas.

” Tujuan kemari, beberapa waktu yang lalu kami sudah meninjau Peraturan Daerah Kota Depok yang sepatutnya dilakukan perubahan dan salah satu skala prioritas adalah Perda Miras dan minuman beralkohol sebelum memasuki bulan suci ramadhan,” jelas Yeti Wulandari, Senin (29/3/2021).

Beliau menginginkan untuk mempelajari dan menggali informasi dari impelementasi tentang peredaran miras di Kota Bekasi di beberapa hotel yang memiliki izin.

” Kami ingin mempelajari tentang mekanisme peraturan dalam pengendalian peredaran miras yang ada di beberapa hotel di sekitar Kota Bekasi karena penasaran dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam mengatur peredarannya, ” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perdagangan dari
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Sulastri menyambut hangat kedatangan rombongan dari Bapemperda DPRD Kota Depok bersama Kepala Bidang Satpol PP, Saut Hutajulu.

” Selamat datang kepada para rombongan di Kota Bekasi. Berkaitan dengan pengedaran Miras , Disdagperin Kota Bekasi mempunyai sasaran pengendalian dan pengawasan yaitu kepada para pelaku usaha yang belum mempunyai izin dalam mengedarkan miras,” kata Sulastri.

Menurut, Sulastri dalam hal melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan Disdagperin Kota Bekasi dibantu oleh beberapa unsur Satpol PP, TNI, Polri.

Disdagperin Kota Bekasi telah mencatat sebanyak 44 pelaku usaha yang mengantongi Surat Izin Usaha Peredaran Minuman Beralkohol (SIUPMB) berlokasi di beberapa Hotel Berbintang, Pub, dan Karaoke.

” Namun, Perda yang kita miliki masih
perlu adanya penyempurnaan ke arah yang lebih baik tentang pengendalian dan pengawasan miras,” jelasnya.

Bergantian pada acara yang sama, Kabid Satpol PP menambahkan terobosan dalam hal pengendalian miras di tengah masyarakat.

” Selain tempat hiburan malam, Satpol PP juga meninjau dan mengawasi penjual jamu tentang izin minuman kesehatan dari Dinkes dan mengawasi Oplosan ( minuman campuran),” ujar Saut.

Satpol PP Kota Bekasi memiliki Kepala Seksi Deteksi Dini terdiri dari 12 staf yang bekerja 24 jam dan bertugas sesuai atensi dari pimpinan dan berpakaian seperti masyarakat biasa

” Tim deteksi dini inilah yang bertugas melakukan pendeteksian tempat-tempat yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan bergerak berdasarkan laporan dari warga sekitar,” terangnya.

Diharapkan dengan adanya kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan masyarakat, bisa mengurangi peredaran minuman keras di tengah masyarakat umum.

Acara kemudian dilanjutkan dengan berdialog, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Depok. (SF/Hms)

Komentar