Lanjut Muara, pada laporan polisi Hengky dan Hendra dituduh melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat surat palsu.
“Namun Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan perkara ini ke Penuntut Umum tanpa disertakan barang bukti berupa Surat Tanah yang dikatakan telah dipalsukan. Jaksa Penuntut Umum Ketika menyatakan perkara ini sempurna atau P21 juga tanpa barang bukti asli berupa surat tanah yang dikatakan telah dipalsukan, ” urainya.
Adapun Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Eva Nababan,SH berisi tentang dakwaan pertama, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau ke dua perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sementara dalam hal Barang Bukti yang dihadirkan dalam Persidangan menurut Hukum Acara Pidana seharusnya Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti apa saja yang telah diperoleh untuk perkara ini dan selanjutnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum dalam Persidangan.
“Namun dengan sangat nyata, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan tuntutan, barang bukti asli tersebut tidak pernah ditunjukkan maupun diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ” bebernya.
Muara mengatakan sekalipun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini melampirkan bukti dalam berkas perkara, bukti-bukti tersebut hanyalah berupa foto copy.
“Bukti tersebut dalam perkara ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, ” tegas Muara.
Sementara Mantan Kades Kohod, Rohaman dituntut JPU 1 tahun penjara dan divonis hakim hanya 4 bulan penjara.
Seharusnya terdakwa Rohaman lah yang seharusnya dihukum berat karena bertanggung jawab membuat Surat Keterangan tentang Tanah Garapan atau Tanah Timbul melalui Para Penggarap atau Pemilik Tanah Garapan/ Tanah Timbul sebelumnya.
“Yang kemudian dioperalihkan kepada Hengky dan Hendra dan atas tindakannya tersebut Rohaman memperoleh keuntungan berupa uang yang diberikan oleh Hengky dan Hendra.
Demikian juga seharusnya yang bertanggung jawab menurut Unsur Memakai Surat Palsu atau Yang Dipalsukan Seolah-olah Asli adalah Saksi Pelapor Arsin selaku Kepala Desa Kohod yang mengeluarkan juga Surat Keterangan Garapan Tanah Timbul pada tanggal 05 November 2021.
“Arsin juga telah menerima sejumlah uang dari Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra. Jadi, unsur memakai Surat Palsu dalam hal ini tidak tepat diterapkan kepada Hengky dan Hendra, karena Hengky dan Hendra adalah korban yang telah membeli atau mengoperalihkan Tanah Garapan/ Tanah Timbul milik para warga melalui Saksi Rohaman yang dalam perkara ini hanya divonis 4 bulan penjara,” ungkap Muara.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat tuntutan yakni hengky dan hendra dituntut 5 Tahun penjara.
Kemudian Senin, 24/06/2024 Majelis hakim PN Tangerang Kota memutuskan vonis hukuman penjara masing masing 3,4 tahun penjara terhadap Hengki dan Hendra.(SF)
Komentar