Banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Hengki dan Hendra Mencari Keadilan di Perkara Pemalsuan Surat Tanah Garapan di Desa Kohod

Headline, Hukrim, Nasional1624 Dilihat

Kota Tangerang, beritajejakfakta.id – Kuasa hukum terdakwa Hengki Susanto dan Hendra menempuh jalur hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banten, lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang dituding mengabaikan fakta hukum dan mencederai keadilan.

Dua terdakwa Hengki dan Hendra divonis oleh Hakim Ketua Nanik Handayani, SH dengan hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah garapan selaus 533 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip.

Kuasa hukum, Muara Harianja, SH. M.Hum telah mendaftarkan kedua kliennya untuk upaya banding di Pengadilan Tinggi Banten pada, Kamis (27/06/2024) dengan No. 46/Akta.pid/2024/PN Tng Jo 592/Pid.B/2024/PN.Tng Akta Pernyataan Banding atas nama Hendra AD. Alm Tiam Seng.

Dan No. 45/Akta.pid/2024/PN Tng Jo 594/Pid.B/2024/PN.Tng Akta Pernyataan Banding atas nama Hengki Susanto AD. Alm Tiam Seng.

Muara berkeyakinan adanya rekayasa hukum dibalik kasus yang menimpa kliennya sejak proses penyidikan di Polres Tangerang Kota sampai di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Oleh karena itu, Muara dengan tegas mengatakan peristiwa ini sangat bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan, karena yang membuat surat tanah garapan/ tanah timbul oleh Hakim divonis hanya 4 bulan.

“Dari situ terkesan perkara ini terlalu dipaksakan dan penuh rekayasa alias dikriminalisasi. Maka dari itu, Hengky dan Hendra harus dibebaskan untuk itu kami tempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten, ” tegasnya.

Sebelum putusan vonis dibacakan majelis hakim dalam nota pembelaannya yang disusun oleh tiga Kuasa Hukum dua terdakwa yaitu Muara Harianja, SH.M.Hum, Andrew Steven Marodjahan, SH dan Sopar Amudi Sitinjak, S.H, M.H membeberkan banyak point penting yang justru membuka mata atas kejanggalan fakta hukum dan sangat dipaksakan dalam kasus yang menimpa ke dua kliennya itu.

“Kami selaku Penasihat Hukum para Terdakwa, yakni Hengky Susanto dan Hendra mengajukan pembelaan, yang dimana hal tersebut kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk dan upaya-upaya patisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/dasar guna tercapainya cita-cita keadilan yang diharapkan tetap,” kata Muara.

“Dan bukan keadilan yang bersifat sempurna (mutlak/ absolut), namun ikhtiar mendekatkan kepada Yang Maha Mutlak haruslah tetap menjadi dasar pijak. Karena memang sudah menjadi sifat alamiah dari setiap insan hukum untuk senantiasa berusaha menggapai sifat-sifat sempurna,” ucap Muara dalam pledoinya.

Di dalam fakta persidangan terungkap kalau surat tanah garapan tersebut yang punya inisiatif atau niat untuk memasukkan keterangan dalam surat tersebut adalah Saksi Rohaman, mantan Kades Kohod.

“Karena Hengky dan Hendra hanya menerima pengoper alihan dari penggarap/ pemilik awal dengan kata lain surat tanah garapan tersebut sudah dibuat sebelumnya, yang kemudian dioperalihkan kepada Hengky dan Hendra, ” terangnya.

“Dari sini dapat kita lihat dan saksikan, bagaimana bisa Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra dapat mengetahui keberadaan adanya Tanah Garapan berupa Tanah Timbul yang akan dioperalihkan tersebut? Sementara Hengky dan Hendra bukan merupakan warga Desa Kohod, ” jelas Muara.

Fakta pada persidangan pun diketahui bahwa keterangan Terdakwa Hengky dan Terdakwa Hendra yang menyebutkan kalau keinginan untuk memiliki tanah tersebut setelah diinformasikan oleh Keluarga dari Saksi Rohaman yang bernama Diding Bin Ungi selaku Kakak dari Saksi Rohaman.

“Bahwa di Desa Kohod terdapat tanah garapan dan tanah timbul yang mau diperjual belikan oleh para penggarap atau warga. Oleh karena itu, unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini tidak terbukti/ tidak dapat dibuktikan dalam diri Para Terdakwa,” bebernya.

Perkara Pidana No. 592/ Pid.B/ 2024/ PN Tng a/n Terdakwa Hengky Susanto dan No. 594/ Pid.B/ 2024/ PN Tng a/n Terdakwa Hendra berawal dari laporan polisi pada tanggal 15 Agustus 2023 oleh Kepala Desa Saksi Pelapor Arsin dengan Nomor:LP/B/1023/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar