Serta RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Supratman mengungkapkan, pembentukan ketiga jenis pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud agar pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung kepada lembaga peradilan yang ada di bawahnya dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Komentar