Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Penandatanganan rancangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2022 dan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 akhirnya sudah disahkan dan ditandatangani eksekutif dan legislatif.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tersebut menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, H.Chairoman J Putro artinya sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda pada Paripurna kemarin, Senin (29/11/2021).
“Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Walikota beserta Pimpinan DPRD memliki waktu 7 hari untuk melakukan Perbaikan atas Hasil Evaluasi Gubernur,” terangnya.
Hasil Perbaikan ini disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya kata Chairoman lebih lanjut.
Komentar