oleh : Johni Sudarso, Pengamat Kebijakan Publik
Kab Bekasi,https://beritajejakfakta/-Derasnya isu perpanjangan Pj Bupati Bekasi dan perubahan Surat Edaran (SE) Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama menjadi signal ada beberapa wilayah baik di provinsi dan kabupaten/kota yang disinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali.
Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No.100.213.1215 tahun 2024 dan diserahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1 Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Anomali atau keadaan penyimpangan atau keanehan yang terjadi atau dengan kata lain tidak seperti biasanya, merujuk peristiwa perpanjangan jabatan Pj Dani Ramdan menjadi tanda tanya besar dari kalangan masyarakat, mengapa Kemendagri tidak melihat adanya pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan Pj Dani Ramdan?
Lantaran hal itu menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun adanya silang pendapat tentang aturan yang menabrak undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU Pilkada dan Permendagri, tetap saja perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) berjalan mulus terutama di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi yang diperpanjang untuk ke 3 kali periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.
Bahkan sebelumnya terjadi perpanjangan masa jabatan Pj ada fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi, sedikit mengundang reaksi diantaranya ada pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan ramai termuat di beberapa media online pada saat momen Rakerda SMSI (Serikat Media Siber Indonesia)Kab Bekasi.
Hal ini tentu mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang menganggap hal itu terbilang terlalu prematur sebab tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.
Puncaknya tensi panas terjadi menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Banyak pihak dari yang mendukung dan menolak saling klaim, terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.
Tanda tanya besar terjawab setelah salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan Pj Dani Ramdan di beberapa Whatsaap Group dan selesailah jawaban dari semua isue dan konstelasi penunjukan dan perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri.
Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak digubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Dan Penjelasan Ayat (9) Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
“Kutipan dari Kemendagri yang di keluarkan oleh Sekjen Mendagri berisikan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walkota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024
Dan Surat Nomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 Hal Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024.
Serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Terlihat jelas pada penunjuk kata Mengacu, cetak hitam jelas tidak ada perintah membolehkan 3 tahun masa Penjabat menjabat di daerah tetapi hanya perpanjangan 1 tahun.
Adanya perubahan dalam rentan 3 hari pada tanggal 25 Maret 2024 berubah pada tanggal 28 Maret 2024 menjadi tanda tanya besar dalam pernyataan Tito Karnavian pada tanggal 12 mei 2022 melansir di koransindonews.
Apakah kevakuman kekuasaan di daerah harus dipaksakan dalam bentuk keadaan tidak ada penjabat yang bisa ditempatkan lagi ? atau apakah sebaliknya ada design politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 melalui pesanan dari para pengusaha atau benar menurut pandangan masyarakat bahwa negara sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat?
Dan jika ada elemen masyarakat dan komponen kelompok yang ingin melanjutkan upaya hukum terhadap gugatan ataupun bertanya terkait kebijakan Kemendagri dalam perpanjangan penjabat gubernur dan walikota/bupati maka syaratnya formil dan materil harus dilengkapi dalam waktu 14 hari setelah di tandatangani SK perpanjangan.
Komentar