Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Kuasa hukum Abdulrahman Yusuf (AY) dan Suryani, Dohar Jani Simbolon ,S.H,M.H mengaku kecewa atas ketidak profesionalan JPU lantaran adanya intervensi JPU terhadap saksi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda meminta keterangan saksi – saksi terdakwa, Senin (25/3/2024).
Menurut Dohar, saksi bernama Rosidah tadi lapor ke dia, Rosidah mengaku kalau ditakut – takuti, di intervensi jaksa sebelum bersaksi di persidangan.
“Ya, menurut saya itu mengancam, kalau(Rosidah- red) tidak menerangkan ini semua tentang Suryani segala macam diancam dan ditakut takuti akan dipakaikan rompi merah, “katanya.
“Jadi Rosidah ngadu ke saya sambil nangis. Kok sampai segitu nya sih! Pihak kejaksaan,saya gak paham maksud mereka apa?, ” ungkap Dohar
Pasalnya, menurut Dohar sejak awal para saksi tersebut mempunyai hak asasi manusia dan mereka harus diperjuangkan haknya dan diperhatikan.
“Untuk persidangan hari ini yang jelas kami sangat kecewa ya, yang pertama surat panggilan saksi bukan dari Kejaksaan tapi masih melibatkan kepolisian. Jadi saya gak tau ni,apakah benar-benar anggarannya gak ada atau bagaimana,saya gak paham nih, “sesalnya.
Karena kata Dohar pada awal pertama kali persidangan TPPU, saat itu Jaksa Harsini pun pernah mengaku kalau Kejaksaan gak punya anggaran fotocopy berkas.
“Jadi saya semakin yakin ni, kalau kejaksaan itu ga punya anggaran atau sebenarnya sudah punya anggaran. Masa untuk melakukan pemanggilan saja masih menggunakan pihak kepolisian dengan menggunakan Whatsapp,” kata Dohar terheran usai sidang.
Komentar