Kemenhub Izinkan Pesawat Diisi Penuh Penumpang

Nasional2586 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Ini berarti seluruh kursi pesawat sudah bisa terisi penuh seperti sebelum pandemi covid-19 di era PPKM terbaru.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Menurutnya, kapasitas maksimal untuk daerah yang menerapkan level 1 dan 2 bisa mengangkut penumpang hingga 100 persen.

“Transportasi udara untuk kapasitas daerah kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen,” ungkap Adita dalam acara daring di YouTube BNPB, Kamis (21/10).

Sementara, Kemenhub menerapkan kapasitas maksimal untuk transportasi laut sebesar 50 persen di daerah yang menerapkan level 4.

Lalu, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk daerah PPKM level 1 atau 2.

Komentar