Natalius Pigai: Revisi Peraturan Soal Statuta UI, Catatan Hitam Pemerintahan Jokowi

Nasional, Politik1394 Dilihat

Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai

Jakarta, beritajejakfakta.com – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) N0. 68/2013 menjadi PP No. 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menambah catatan negatif perjalanan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Begitu pandangan aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai menyoal PP 75/2021 yang mengizinlan rektor UI dapat merangkap jabatan sebagai komisaris korporasi.

Saat ini, Rektor UI Ari Kuncoro juga aktif sebagai Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Terbitnya peraturan itu, bagi Pigai, menjadi bukti bahwa Jokowi alih-alih memajukan bangsa, yang terjadi adalah kemunduran yang tidak terelakkan.

“Enam tahun Jokowi pimpin Indonesia, tidak ada kebijakan Jokowi yang secara substansial progresif (kemajuan),” ujar Pigai di akun Twitter miliknya, Rabu (21/7).

“Yang Jokowi lakukan semuanya regres (kemunduran) dan destruktif (merusak tatanan terlalu besar dan dalam),” imbuh mantan Komisoner Komnas HAM itu.

Menurut Pigai, untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia, maka era Jokowi harus segera diakhiri.

“Harus disudahi sebelum Indonesia masuk dalam kubangan,” tegasnya.(Red/RMOL)

Komentar