Perisai Bekasi Raya Tuding Pemkot Bekasi Langgar Hukum dalam Perjanjian Kerjasama Pasar

Daerah, Hukrim, Metropolitan1920 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Pengurus Cabang Pertahanan Ideologi Serekat Islam (Perisai) Bekasi Raya menggugat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rencana pengelolaan pasar swasta yang ada di area Pasar Baru Bekasi.

Kordinator Lapangan (Korlap) Perisai Bekasi Raya, Zulfikri menjelaskan gugatan mereka dengan alasan tidak ada dasar hukum yang menjadi acuan kebijakan Pemkot Bekasi dalam menerbitkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan Pt. Bintang Inter Nusantara dalam pengelolaan pasar swasta tersebut.

Lanjut Zulfikri, Indonesia merupakan negara demokrasi yang didasari (hukum) yakni Pancasila , UUD 1945, Bhineka tunggal ika dan Negara kesatuan Republik Indonesia atau biasa disebut sebagai empat pilar Negara Indonesia .
” Semua harus patuh dan tunduk pada empat pilar tersebut demi terciptanya keutuhan supremasi hukum yang berkeadilan dan transpransi hukum,” tegasnya.

Zulfikri berdalih jika Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan PT. Bintang Inter Nusantara harus dibatalkan karena sebagian tanah/lahan yang dikelola oleh PT. Bintang Inter Nusantara merupakan tanah ahli waris dan tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Seharusnya Pemkot Bekasi melihat aspek ini sebelum melakukan perjanjian Kerjasama (PKS) terhadap pengelolaan pasar baru dan ada beberapa hal yang kami temukan bahwasanya pasar tradisional ”pasar baru Durenjaya”merupakan murni milik tanah waris dan bukan lahan aset Pemkot Bekasi,”terangnya.

Pasar Tradisional Durenjaya tersebut berlokasi di Jalan Wijayakusuma no.30, Durenjaya, Kec. Bekasi Timur. Sementara fakta-fakta di lapangan ditemukan bukti-bukti adanya dugaan pemungutan liar yang dilakukan oleh pt.bintang inter nusantara dengan cara memungut retribusi dari pedagang kali lima dan melakukan pemungutan sewa tempat terhadap para pedagang.

Ilustrasi: Salah satu aksi Demo Perisai di Kota Bekasi terkait penegakan hukum dalam kasus sengketa tanah 

“PT. Bintang Inter Nusantara sudah melanggar ketentuan undang-undang hukum pidana pasal 368 tentang perseorangan dan 423 KUHP tentang subjek pegawai negeri sipil dan pasal 12 uu no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang-undang 20 tahun 2001,” lanjut Zulfikri.

Adapun Tuntutan dari PERISAI Bekasi Raya adalah :
1. .MendesakPemerintah Kota Bekasi untuk membatalkan Perjanjian Kerja Sama dengan Pt.Bintang Inter Nusantara tentang pengelolaan pasar swasta dikarenakan belum keluarnya hasil putusan PK oleh Mahkamah Agung.

2. Mendesak DPRD Kota Bekasi mengontrol kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang merugikan rakyat tentang putusan kerja sama Pemkot Bekasi dengan PT. Bintang Inter Nusantara.

3.Mendesak Kejaksaan Negri Kota Bekasi
untuk memeriksa dan menindak Pemerintah kota bekasi yang diduga mendukung adanya praktek-praktek pungli dipasar baru Duren Jaya Bekasi, yang mana lahan tersebut bukan merupakan asset milik pemerintah Kota Bekasi. (SF)

Komentar