Polemik Terbitnya Sertifikat Lahan 390 Ha di Desa Kohod, Jadi Perhatian Menteri ATR/BPN

Headline, Nasional249 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id -Polemik penerbitan sertifikat lahan seluas 300 hektare di pesisir laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan.Jika lahan tersebut benar bersertifikat, nilai estimasi transaksi ditaksir mencapai Rp6 triliun.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin dilansir tempo, menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut diterbitkan pada Agustus 2023, setelah Peraturan Daerah disahkan.

Yayat, atas arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sedang mendata pemilik sertifikat lahan di wilayah pesisir itu.

Sumber dari Poros Jakarta memperkirakan bahwa jika lahan tersebut bersertifikat, total pembayaran untuk 300 hektare lahan mencapai Rp6 triliun.

“Tidak masuk akal jika laut memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seharusnya tidak ada sejarah lahan yang abrasi diterbitkan PBB,” ujar sumber tersebut.

Dalam video di akun TikTok @muannas.alaidid, Arsin bin Asip mengklaim membantu proses pengurusan PBB hingga lahan tersebut bisa diproses pembayaran.

Namun, beberapa akun media sosial menyebutkan bahwa Arsin bin Asip memiliki berbagai mobil mewah, baik di kantor maupun di rumahnya.Jika benar ia menerima fee dari transaksi Rp6 triliun, maka diduga ia memperoleh komisi 2,5 persen, setara Rp150 miliar.

Sementara itu, situs ATR BPN menunjukkan perubahan warna kuning pada peta Desa Kohod, mengindikasikan keberadaan sertifikat tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid direncanakan menggelar konferensi pers terkait isu 300 hektar ini pada Senin, 19 Januari 2025, di kantornya.

Protes dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Isu ini semakin memanas dengan langkah KKP yang mempertanyakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang oleh TNI AL.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meminta pembongkaran ditunda hingga proses penyidikan selesai. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar