Merasa Dihina, Orangtua Murid Melaporkan Seorang Guru di Polrestro Bekasi Kota

Headline, Hukrim910 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id-Orangtua murid berinisial A melaporkan salah satu guru di sebuah sekolah negeri di Kecamatan Rawalumbu yang diduga telah melakukan penghinaan terhadapnya ke Polrestro Bekasi Kota dengan nomor;LP/B/1251/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, Jumat (19/07/2024).

Orang tua murid berinisial D mengaku terhina dengan ucapan guru berinisial AD yang dilontarkan ketika Dia dan sejumlah orang tua murid lainnya mendatangi salah satu SMP Negeri, lantaran protes atas tindakan guru yang memindahkan anaknya yang saat ini duduk di kelas 8 ke kelas lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

” Kami protes karena anak kami dipindahkan ke kelas lain secara tiba -tiba hanya karena ada kedatangan lima siswa baru. Padahal anak kami sudah sangat senang dan nyaman duduk di kelas tersebut tapi tiba – tiba guru langsung meminta 10 murid untuk dipindahkan ke kelas lain, ” ucapnya.

Hal tersebut yang kemudian dikeluhkan oleh sepuluh orangtua murid kepada D yang juga anaknya ikut dipindahkan oleh pihak sekolah secara sepihak.

Ke sepuluh orangtua murid tersebut merasa kecewa dan anaknya sedih karena harus digeser ke kelas baru tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas yang bisa diterima.

Keluhan itu diajukan kepada D mengingat D adalah Ketua Korlas di kelas tersebut. Mengetahui hal tersebut, D langsung menghubungi Kepala Sekolah berinisal T untuk menanyakan perihal pemindahan kelas anak-anak tersebut.

Oleh Kepsek dijawab bahwa itu sudah merupakan aturan sekolah dan keputusan sudah mutlak.

Lalu D mengingatkan kepada Kepsek bahwa sebelumnya ada pernyataan yang disepakati bersama antara pihak sekolah dengan D sebagai orangtua murid bahwa setiap keputusan sekolah yang diambil harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan orangtua murid.

Dikarenakan hal itulah yang tertuang didalam kurikulum merdeka. Namun Kepsek tetap pada jawabannya, ungkap D.

D pun mengatakan agar Kepsek T dapat meluangkan waktu untuk dapat bertemu dengan dirinya dan para orangtua murid lainnya yang anaknya dipindahkan kelasnya.

Namun sayangnya, Kepsek hanya membaca chat via WhatsApp tersebut tanpa ada komentar balasan.

Atas dasar itulah yang mendasari D dengan didampingi oleh suaminya berinisial A yang merupakan seorang Pengacara dan Ketua dibidang Hukum & HAM salah satu Ormas di Bekasi tersebut bersama dengan beberapa orangtua murid pada hari jumat tanggal 19 Juli 2024 berinisiatif untuk menemui Kepsek di sekolah.

” Kami pun akhirnya mendatangi sekolah untuk bertemu dengan Kepsek meminta kejelasannya, kenapa mereka memindahkan kesepuluh murid secara tiba -tiba ?,” tanya D.

Awalnya diskusi tersebut berjalan dengan kondusif sampai pada akhirnya Kepsek menjelaskan tentang dasar pemindahan kelas murid-murid tersebut dikarenakan adanya mutasi dari 5 orang murid atas permintaan orangtuanya dan kemudian adanya beberapa murid yang baru masuk.

Sehingga perlu diadakan penyesuaian NIS yang berdampak kepada pergeseran absensi murid dan kelas di SMP tersebut.

Ketika ditanyakan oleh D perihal tidak adanya koordinasi terlebih dahulu dengan orangtua murid sesuai dengan kurikulum merdeka yang mengharuskan setiap keputusan di bidang belajar mengajar harus melibatkan orangtua murid, tiba -tiba salah satu guru berinisial Di selaku juru bicara dari sekolah tiba-tiba meninggikan nada bicaranya.

“Mengerucut saja ke permasalahan perpindahan murid jangan bawa – bawa kurikulum merdeka, ” tandas Di.

Terjadilah perdebatan antara beberapa orang tua murid dengan sejumlah guru, lalu salah satu guru berinisial AD terus memvideokan suasana keributan itu sambil melontarkan kata – kata menghina.

Dalam rekaman tersebut, AD diduga melontarkan kata-kata penghinaan seperti “orang tua gak tau malu”, “orang tua gak waras”, dan “didik sendiri aja anaknya”.

Pernyataan-pernyataan tersebut membuat korban merasa sangat terhina dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Saat ini kami juga sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan serupa kepada guru-guru lainnya yang melakukan tindakan tidak pantas kepada Kami, ” lanjut nya.

“Keputusannya nanti setelah Kami mengajukan pelaporan ke Inspektorat terkait dengan status para guru tersebut dan beberapa masalah di luar itu yang dialami oleh orangtua murid,” ujar D usai melaporkan AD di Polres.

“Keputusan Saya untuk melapor kepada Kepolisian adalah dikarenakan yang bersangkutan (AD) mengatakan tidak takut akan laporan dan menantang Saya untuk melapor. Artinya dalam hal ini Saya menduga bahwa perbuatan tak pantas ini adalah hal yang menjadi kebiasaan, sehingga hukum pun tidak dihargai oleh mereka para guru terlebih AD, ” ucapnya.

Perpindahan kelas mungkin hal yang lumrah dan biasa, namun dalam hal ini pihak sekolah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku yaitu kurikulum merdeka.

“Karena kurikulum merdeka mengamanatkan pihak sekolah untuk tidak menggunakan kekuasaannya secara mutlak tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan orangtua murid. Di tambah ada pernyataan dari Kepsek yang menyatakan bahwa tidak adanya perpindahan kelas, ” beber D.

Komentar