Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Sidang putusan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang di Ketuai oleh Noer Iswandi memutuskan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa berinisial MM disambut ketidakpuasan keluarga korban, Selasa (5/9/2023).
Menurut ibu korban FJ yaitu Metiawati putusan majelis hakim tersebut terhadap terdakwa MM dengan nomor perkara No.247/Pidsus/2023/PN Bks tidak sesuai dengan rasa keadilan dan Ibu korban merasa tidak puas.
“Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti sudah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 80 Undang -undang 35 tahun 2014 dimana hukumannya 3,6 tahun penjara, namun di persidangan hakim memutus hanya satu tahun penjara, potong masa tahanan Kota, ini yang membuat tidak adil dan tidak puas, ” tegasnya.
Metiawati mengklaim bahwa hakim hanya mengikuti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa satu tahun. Hal ini menjadi tanda tanya apalagi terdakwa hanya dikenakan tahanan Kota.
“Hakim hanya menuntut satu tahun, saya baru tahu bahwa hakim menyatakan saat putusan tadi bahwa tahanan itu berlaku pada 6 Juni. Padahal setahu saya persidangan dimulai sejak 17 Juli 2023 kata Hakim sidang dimulai 10 Juli. Saya tanyakan juga kenapa, terdakwa tidak ditahan,”kata Metiawati ibu korban yang juga sebagai Profesi advokat pengacara.
Komentar