Yayasan ODGJ di Arenjaya Terisolir, Akses Masuk di Pagar Keliling. “Kami akan Tuntut Secara Hukum”

Kota Bekasi, beritajejakfakta.idPuluhan pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dibawah naungan Yayasan Penuh Pemulihan terisolir karena jalan akses utama yayasan tersebut ditutup pagar bambu oleh keluarga Saini, Selasa (29/04/2024).

Yayasan yang berlokasi di Kampung Rawa Kalong, Arenjaya, Bekasi Timur tersebut kini tak bisa dilalui oleh kendaraan akibat sengketa tanah antara ahli waris Alm Thomas dengan ahli waris Saini.

Tanah tersebut dibeli oleh Thomas sejak tahun 1997 seluas 500 meter persegi dari Saini dengan bukti surat jual beli yang ditandatangani kedua pihak Thomas dan Saini serta disaksikan oleh tiga saksi yang ditandatangani semua pihak diatas materai.

Menurut istri Alm Thomas, Yanti tanah yang sudah dibeli tersebut seluas 250 meter persegi di bangun sebuah gedung Yayasan yang merawat puluhan bahkan ratusan ODGJ sejak 2016.

Sisanya seluas 250 meter persegi masih berupa tanah darat yang posisinya ada di depan kantor Yayasan yang sebelumnya merupakan halaman dan parkir kendaraan tamu dan pengurus.

“Saat ini tanah tersebut dipagar keliling oleh mereka akibatnya kami tidak punya akses masuk, kami menjadi korban padahal kami punya bukti surat pembelian tanah seluas 500 meter di atas materai, ” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Merry yang mendapatkan surat kuasa dari Thomas yang sejak awal diminta untuk mengurus tanah tersebut yang juga merupakan Ketua Yayasan Kasih Peduli Pemulihan.

Menurut Merry, pihaknya minta kepada keluarga Saini untuk membongkar pagar bambu tersebut karena secara fakta pihaknya lah yang berhak atas 500 meter persegi yang dibeli dari Ibu Saini.

“Kami akan perjuangkan hak kami karena disini ada puluhan pasien ODGJ yang hidup tergantung dari Yayasan Kasih Peduli Pemulihan yang harus kami bantu dan rawat, ini mereka sudah tidak ada rasa kemanusiaan lagi terhadap kami, ” terangnya.

Bahkan tanah yang masih tersisa seluas 250 meter persegi milik Alm Thomas sebagian sudah dijual lagi oleh Saini ke orang lain.

“Padahal itu hak tanah kami, tapi mereka secara sewenang wenang menjualnya ke orang lain, ” tegasnya.

Untuk itu, Ia dan istri Alm Thomas akan tetap perjuangkan ke Pemkot Bekasi Pemprov Jabar dan jalur hukum atas haknya, demi eksistensi Yayasan ODGJ nya untuk bertahan di tanah mereka. (SF)

By Sofie

Pemimpin Redaksi Berita Jejak Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *