Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Baru-baru ini ramai di pemberitaan sebelumnya kasus mobil berplat nomor dinas polisi diderek debt colector lantaran nunggak pembayaran selama 4 bulan, membuat masyarakat heran.
Ternyata kendaraan roda empat bermerek Chevrolet Trax warna hitam itu digunakan oleh oknum salah satu wartawati berinisial OK dengan plat nopol dinas polisi 1**-07 di mobil yang digunakan selama ini.
Mobil tersebut diderek pihak leasing melalui debt colector di Apartemen Kemang View, Pekayon, Bekasi Selatan dimana pengguna mobil tersebut tinggal disana.Hal ini makin menambah daftar banyaknya warga sipil yang nekat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik kepolisian tanpa ijin resmi.
Sejatinya, apakah sanksi yang akan didapat masyarakat ketika melakukan pemalsuan plat nomor kendaraan?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlunya tindakan tegas kepada pelanggar aturan tersebut.
Untuk itu, Ia meminta agar kepolisian segera memproses adanya dugaan tindak pidana pemalsuan plat Nopol dinas Polri oleh warga sipil yang diduga guna mengelabui pihak debet collector lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus mobil dinas kepolisian itu menunggak angsuran.
Menurut Sugeng Teguh, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.
“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng, Rabu (25/5/202).
Sugeng Teguh menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tandasnya.
Dengan adanya tindakan hukum terhadap pemalsu TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri.
“Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” ujar Sugeng.
Sementara tanggapan Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP. Rama S. Putra saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan penggunaan plat nomor kendaraan dinas polisi yang dilakukan warga sipil di mobil pribadi, mengatakan pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota akan melakukan penyelidikan dan mendalami lagi kasus tersebut.
Komentar