Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -Warga RW 03, Kelurahan Pekayon Jaya dan para tokoh masyarakat dan tokoh agama menolak keberadaan Tempat Hiburan Malam Diskotik Seven Six di Grand Kamalagoon.
Warga menilai keberadaan diskotik tersebut mengundang maksiat dan mudhorotnya bagi masyarakat dan generasi muda.
Salah satu warga, bernama Firdaus mengaku penolakan warga ini lantaran keberadaan Diskotik Seven Six membahayakan bagi generasi muda.
” Lebih banyak maksiatnya untuk itu kami dengan tegas menolak keras keberadaan diskotik dilingkungan RW 03,”ucapnya, Selasa (17/09/2024).
Penolakan warga juga tertuang dalam surat penolakan yang ditandatangani oleh warga yang terdiri dari para RT, Ustadz, Ibu -Ibu Majelis Taklim.
” Jangan sampai generasi kita makin terjerumus dalam kemaksiatan, yang kemungkinan di diskotik itu menjadi tempat peredaran narkoba, jelas kami tidak akan diam akan terus kami tolak, ” ungkap Firdaus.
Sementara Ustadz Muklis sebagai slaah satu tokoh agama mendukung akai warga yang menolak keberadaan diskotik seven six di lingkungan RW 03.
“Keberadaan THM jelas membawa pengaruh buruk buat masyarakat dan lingkungan sekitar makanya warga menolak, ” terangnya.
Ia pun berharap semua pihak untuk berdiskusi untuk mencarikan solusi terbaiknya.
“Iya nanti tunggu pertemuan keseluruhan warga akan kita musyawarahkan dulu, ” ujarnya. (Ajay)
Komentar