Namun, pedagang baru berani mempublikasikan kejadian ini setelah adanya imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memperbolehkan masyarakat merekam aksi pungutan liar.
“Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu, tapi saya tidak berani memviralkan karena takut diintimidasi. Baru sekarang saya berani karena ada penegasan dari Pak Gubernur,” ujar pedagang tersebut dalam video.
Kuitansi yang digunakan oleh oknum tersebut mencantumkan nama penerima pembayaran, Agus Sodri, dengan nominal Rp 200.000,-.

Pedagang yang tidak memberikan uang sesuai nominal di kuitansi mengaku mendapat ancaman verbal dari oknum tersebut.
Beberapa pedagang juga menyebut bahwa pria tersebut bertindak dalam kondisi mabuk saat meminta uang.Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok birokrasi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam aksi ini.
“Tidak boleh ada pungutan liar, termasuk permintaan THR kepada pedagang atau perusahaan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Dedi Mulyadi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait insiden ini.
Publik berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan nama institusi pemerintah untuk kepentingan pribadi.
(Wan)
Pages: 1 2
Comment