Uang Gratifikasi di Kejari Kota Bekasi Diterima Oknum atau Institusi?

Nasional1346 Dilihat

Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Hani Siswadi, SH, M.Si menilai bahwa adanya keterlibatan Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu didalami.

“Karena fakta jelas ada pengembalian yang dilakukan oleh bendahara kejaksaan, itu harus didalami betul oleh KPK,” ungkap Hani Siswadi kepada awak media, Jum’at (4/11/2022).

Hani Siswadi

Lebih lanjut Hani mengungkap, yang menerima oknum Pejabat si A, kenapa yang mengembalikan Bendahara Kejaksaan. Tugas Bendahara itu kan mengelola menerima uang di institusinya.

“Apakah oknum tersebut menerima secara pribadi untuk dirinya, atau uang pemberian itu diberikan ketpada institusinya.

Ini yang harus didalami KPK,” imbuh Hani.Dalam kasus ini jelas ada perbuatan, lanjut Hani, dan harus kita kawal adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat.

Ada dugaan keterlibatan APH, KPK harus betul betul mendalami. Yang menerima oknum pejabat Kejaksaan, kenapa yang mengembalikan justru Bendahara Kejaksaan.

“Apabila KPK tidak melakukan langkah lanjutan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut yang jelas-jelas sudah terbukti dengan adanya pengembalian uang oleh oknum bendahara di Institusi Kejaksaan, jangan salahkan apabila akan banyak surat masuk dan aksi-aksi lanjutan dari berbagai elemen masyarakat,” tegas Hani mengakhiri.

Terkait adanya informasi dalam SIPP PN Bandung ini yang menyebut pengembalian uang dugaan gratifikasi oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi pesan whatsapp tidak memberikan respon sama sekali. (Red)

Komentar