Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Adanya sejumlah pejabat yang menerima dugaan gratifikasi sejumlah uang dan telah dikembalikan ke KPK dalam kasus korupsi Walikota Bekasi Non Aktif, Rahmat Effendi salah satunya seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya pengembalian uang gratifikasi tersebut senilai Rp. 200 juta disetorkan atas nama Bendahara Kejari Kota Bekasi, sementara diketahui penerima uang gratifikasi atas nama pribadi oknum Kejari seorang pejabat setingkat Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, kasus tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 314/pid.sus-TPK/2022/pn bdg terdakwa Makhfud Saifudin, dalam kanal penuntutan nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian uang tersebut.
Sementara kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat dengan putusan 10 tahun masa kurungan badan.
Salah satu pejabat yang diduga telah menerima pemberian gratifikasi dalam kasus Rahmat Effendi adalah seorang pejabat Kejari.
Publik pun dibuat penasaran, dimana yang diduga menerima uang tersebut seorang Pejabat Kejaksaan setingkat Kepala Seksi, akan tetapi yang mengembalikan uang ke KPK justru dilimpahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan bernama Ratna Herawati.
Dimana bunyinya adalah ‘Uang Sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus juta Rupiah) yang disetorkan oleh sdr Ratna Herawati, SH, selaku bendahara penerima Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke rekening Penampungan KPK perkara Kota Bekasi di BNI nomor 844202202570064 tanggal 24/02/2022.
Saat ditelusuri dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/11/2022) keterangan tersebut masih tertera.
Komentar