Saat sidang kedua kata ibu korban yaitu pada tanggal 17 Juli dirinya mendapat panggilan sidang sebagai saksi korban atau pelapor melalui pesan WhatsApp dari penyidik bukan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Saya warga negara Indonesia yang patuh menjalankan UU sesuai aturan negara dan negara ini adalah negara hukum. Selain sebagai orang tua, saya juga berprofesi sebagai penegak hukum. Dan saya merasakan sendiri ketidakadilan hukum di sidang anak saya. JPU sebagai wakil negara betul – betul tidak mewakili saya sebagai orang tua korban, “ucapnya.
Untuk itu harapannya saat sidang putusan, dirinya meminta majelis hakim untuk menggunakan hati nurani dan menegakkan keadilan agar terdakwa diputuskan sesuai dengan perbuatan dan setimpal karena pelaku telah melakukan kekerasan kepada anak dibawah umur.
“Kota Bekasi yang berpredikat sebagai Kota Layak Anak semestinya penegak hukum ikut serta mendukung dan peduli terhadap perlindungan anak dari kekerasan, semoga majelis hakim terketuk hatinya,”tegasnya. (SF)
Komentar