Tuntutan JPU Dinilai Tidak Adil dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Orang Tua Korban Laporkan ke Komjak

Daerah, Headline, Hukrim4793 Dilihat

Sementara kuasa hukum korban, Marsely, SH dari DPP Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) mengatakan tidak puas dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara. Minimal tuntutan 3 tahun enam bulan yang seharusnya menjadi hukumannya.

“Untuk bicara puas atau tidak puas, sudah pasti tidak puas dengan tuntutan satu tahun dikurangi masa tahanan dan lagi dia tidak menjalani tahanan, hanya tahanan Kota,” ujarnya.

Lanjut Marsely, dirinya juga kecewa karena di sidang tadi JPU hanya mengungkapkan perihal alat bukti disebutkan hanya akte kelahiran secara logikanya model visum psikolog itu tidak disebutkan.

“Sebenarnya kita menuntut keadilan ini, tindak kekerasan kepada anak dibawah umur sudah jelas terbukti dan pelakunya termasuk orang dewasa yang sudah berumur,”jelasnya.

Komentar