Tri Adhianto dan Harris Bobihoe secara Sah Menang Sesuai Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Kota Bekasi

Headline, Nasional, Politik1017 Dilihat

Ketua KPU Kota Bekasi sebelumnya menjelaskan, dari 12 Kecamatan tidak ada yang menyampaikan keberatan untuk hasil perolehan suara, tanggapan maupun koreksi.

“Tetapi koreksi dan pencermatan ada di komponen jumlah pemilih DPT,DPTB dan DPK yang masuk belum sinkron, sampai tadi ditetapkan tidak ada yang berubah perolehan masing-masing Paslon baik walikota maupun Pilgub yang ada di kecamatan,”jelasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengungkapkan laporan dugaan pelanggaran pidana paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi saat masa tenang tidak terbukti memenuhi unsur pidana seperti money politik dan stiker black campaign.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa

Untuk itu, Vidya juga menegaskan adanya laporan pelanggaran Pilkada tidak mempengaruhi perolehan suara Paslon.

” Laporan pelanggaran Pilkada dua hal yang berbeda dengan proses hasil rekapitulasi suara. Soal pelanggaran tetap kami proses secara aturan dan mekanisme di Gakkumdu, ” jelasnya. (SF)

Komentar