TKK Berubah jadi P3K Bagaimana Ketua Dewan Kota Bekasi menyikapi Permasalahan ini?

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Tahun 2023 Pemerintah Pusat berencana akan menghilangkan pekerja honorer dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di 500 kota dan kabupaten se-Indonesia.

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seleksi P3K tahun 2022 pun sudah di depan mata.Kian dekatnya seleksi P3K 2022 setelah digelar rapat koordinasi pemenuhan kebutuhan P3K untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2022 yang digelar sejak 18 Juni.

Menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M.Saifuddaulah mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperhatikan dan mengambil langkah yang bijak dalam perubahan TKK menjadi P3K.

Mengingat mulai November 2023 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengeluarkan surat edaran untuk menghapus pegawai TKK di Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Bekasi karena menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M Saifuddaulah, perlu dipertimbangkan faktor keberlangsungan kerja pegawai TKK yang selama ini sudah lama mengabdi.

“Adapun kaitannya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti masa depan TKK perlu diperhatikan karena bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan tentunya membuat resah,” ujar Saifuddaulah ,Senin (27/6/2022).

Namun di sisi lain, Saifuddaulah melihat aturan baru dari Pemerintah Pusat tersebut adanya sebuah spirit untuk meningkatkan status TKK lebih jelas dan kesejahteraan lebih baik.

Komentar