Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Headline, Nasional854 Dilihat

Medan, beritajejakfakta.idRapat Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan menghasilkan 6 Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan kesamsatan.

Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri,Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di semester 1 tahun 2024.

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Pj. Gubernur Sumatera Utara, Ahmad Fathoni serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.

Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri,Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor antara lain: pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.

Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif diberbagai media di mulai bulan Agustus 2024.

Komentar