Selanjutnya, menjawab pertanyaan dari pendengar RRI, Ibu Lilik kembali menyampaikan bahwa memang pola komunikasi dalam rumah tangga juga memegang peran yang sangat penting. Pola hubungan suami istri sebagai pola komunikasi relasi, bukan pola komunikasi atasan dan bawahan.
Penyebab perkawinan dini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan merupakan tugas utama orang tua dan masyarakat.
Terkait stigma masyarakat bahwa pernikahan dipersulit sedangkan perceraian dipermudah, para Narasumber tidak setuju dengan stigma tersebut. Karena sebenarnya dalam praktik di Lembaga Peradilan sudah ada prosedur yang harus diikuti dan syarat rukun pernikahan juga sudah diatur dalam Undang- Undang perkawinanan.
Selanjutnya dalam closing statement Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan untuk mewujudkan tumah tangga yang Sakinah Mawaddah, Wa Rahmah bagi seorang Muslim sudah ada panduannya dalam Al-Qur”an dan As-sunnah.
Jika semua pasangan berpegang pada panduan tersebut, seharusnya rumah tangganya dapat dipertahankan dengan baik.(Red/PTA.Samarinda.go.id/Nzw)
Komentar