Selain itu, juga ketidaksiapan pasangan dalam membina rumah tangga (karena menikah di usia muda) juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di era pandemi saat ini.
Memperhatikan hal yang diungkapkan oleh Ibu Lilik, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan bahwa upaya mencegah terjadinya perkawinan dini merupakan kewajiban bersama. Sedangkan Pengadilan dalam hal ini berperan sebagai pemberi solusi atas persoalan yang terjadi. Jadi dalam hal perceraian dan pernikahan dini, Pengadilan Agama berada di posisi “hilir”, sehingga upaya-upaya pencegahan itu berada di pundak semua pihak.
Komentar