Tim monev Disdagperin Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi di Mall dan Pasar

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan pemantauan pada Sektor perdagangan di Kota Bekasi khususnya di Mall dan Pasar se-Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui rilis Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hal tersebut dilaksanakan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2OI9 (Covid -19) pada sektor Perdagangan baik di Mall maupun di Pasar Kota Bekasi.

Tim monev Disdagperin Kota Bekasi menyatakan saat dilakukan pemantauan di pasar masih ditemukan pelanggaran pada sejumlah pelaku usaha dan konsumen yang tidak mentaati peraturan dan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Namun begitu di sejumlah area saat dimonev, para pelaku usaha di pasar maupun di Mall sudah tertib mengikuti kegiatan usaha di batas jam yang ditentukan mulai pukul 07.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Selain memantau jam operasional petugas juga memantau penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus (COVID-19) pada era PPKM ini.

Terhadap pelanggar protokol kesehatan Tim monev Disdagperin tidak begitu saja diam tapi langsung menegur dan memberikan masker dan memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan yang berlaku saat PPKM di Kota Bekasi.

Dalam memperketat protokol kesehatan dan berupaya mencegah penyebaran COVID 19, para petugas juga memantau detail pelaksanaan prosedur protokol kesehatan.

Penjelasan telah diberikan kepada semua pelaku usaha di Mall maupun di pasar berkenaan Perda No. 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan pencegahan virus Covid 19.

Sementara untuk sangsi bagi para pelanggaran pada tahap awal berupa teguran lisan oleh tim monev. Jika masih membandel dan tidak menuruti peraturan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No. 15 Tahun 2020 tersebut.

Disdagperin juga terus menghimbau kepada para pelaku usaha agar menjaga keselamatan kesehatan pegawai dan konsumen dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Walikota. (SF/humas)

Komentar