Tim Kuasa Hukum Elisabeth, Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Jelas, Majelis Hakim Harus Bebaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan pasal 347 KUHP junto pasal 372 dan 64 KUHP yang menimpa terdakwa Elizabeth dinilai kabur dan tidak jelas dalam perkara hukum melawan manajemen BPR Metropolitan Putra(MP).

Untuk itu Tim kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang diketuai Sofia Marlianti Tambunan,SH untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU, Harsini, SH dan memulihkan kembali nama baiknya. 

Tim kuasa hukum terdakwa menyakini jika terdakwa tidak bersalah karena banyak peran para pejabat lainnya di dalam manajemen BPR MP yang terlibat dalam proses pencairan dana deposito para nasabah.

Demikian diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Harris Hutabarat, SH, Erlina Giawa, SH dan Riduan Situmorang, SH usai menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban pledoi dari JPU, Kamis (24/2/2022).

Menurut Harris Hutabarat, SH  tuduhan yang dilakukan oleh pihak BPR MP terhadap kliennya seakan – akan kliennya itu memiliki wewenang dan jabatan sebagai seorang manager keuangan, direktur utama dan sekaligus seperti pemilik perusahaan.

Karena kata Harris, Elizabeth dituduh telah membobol uang perusahaan senilai 8,5 miliar dengan cara pemalsuan bilyet deposito.

Sementara lanjut Harris, wewenang pencairan dana berupa bilyet deposito merupakan wewenang seorang direktur utama bukan seorang CS.

“Kewenangan untuk pencairan bilyet deposito milik seorang nasabah hanya bisa dilakukan oleh Direktur Utamanya, bukan customer service,” ujarnya.

Harris merasa ada rekayasa yang sengaja dilakukan pihak management BPR MP terhadap kliennya yang dikorbankan dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar 8,5 miliar.

Seperti pernyataan saksi Dadang selaku direktur utama bidang kepatuhan yang baru menjabat pada tahun 2020, Elizabeth dituduh menjalankan kewenangan untuk membuat tugas laporan keuangan, neraca bahkan pencairan deposito nasabah.

Sementara pernyataan Dadang dibantah oleh Kelly mantan Direktur Utama BPR MP  bahwa kewenangan dalam proses pencairan dana bilyet deposito adalah berjenjang sesuai tupoksi para pejabat di BPR MP bukan semuanya dilakukan oleh seorang Elizabeth yang hanya menjabat sebagai customer service.

” Sementara jika dari 2014 sampai 2020 terjadi pencairan seharusnya bukti bilyet asli sebanyak 34 deposan harus ada di kantor dan artinya kalau sudah dibawa ke kantor berarti lunas. Makanya kita buktikan apakah bilyet aslinya itu ada atau tidak?,” kata Harris.

“Mereka mengatakan terdakwa merubah atau men tipe ex tulisan yang ada bilyet nasabah, hal itu seharusnya deposito tersebut tidak bisa dicairkan dong, karena ada coretan dan dianggap cacat. Tentunya juga ada pengecekan oleh  direktur utama dan dianggap bilyetnya tidak berlaku dan tidak bisa dicairkan karena ada coretan,” ungkap Harris.

Lalu, lanjut Harris jika memang ini benar terjadi kerugian, terdakwa tidak melakukannya sendiri.Karena pencairan deposito tersebut diketahui oleh 3 otorisasi, yaitu Direktur Utama, direktur 2 dan kepala Operasional yang dibuktikan dengan tanda tangan.

Pemerintah harus memberikan perhatian dengan kasus ini karena ada lembaga keuangan yang tidak profesional tapi masih melakukan kegiatan operasionalnya dan akan berakibat merugikan masyarakat banyak. ” Seperti OJK harus tindak tegas Perbankan yang tidak profesional dan menjadi preseden buruk dunia perbankan,” tegas Harris.

Komentar