Tiga Saksi Fakta Dihadirkan JPU, Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Justru Meringankan Kliennya

Headline, Hukrim, Nasional2422 Dilihat

Tangerang, beritajejakfakta.id – Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 500 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang justru meringankan dakwaan untuk terdakwa Hengki dan Hendra, Selasa (7/05/2024).

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Muara Harianja SH, MH bahwa tiga saksi tersebut yaitu Hasan Basri, Siti Umayah dan Risnawati semuanya masih saksi fakta artinya saksi yang di ajukan oleh jaksa adalah saksi yang mengetahui fakta yaitu, melihat, mendengar dan mengalami kejadian yang sebenarnya.

“Sementara saksi Risnawati pegawai dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten tidak tahu menahu masalah pemalsuan surat tanah garapan tapi diajukan sebagai saksi fakta bukan sebagai saksi ahli,” jelasnya.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Muara Harianja,SH,MH ke tiga saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan tuntutan dakwaan bagi ke dua kliennya.

“Saksi mantan Kades Kohod, Siti Umayah dengan tegas mengatakan bahwa surat keterangan tanah garapan yang dimiliki Hengki dan Hendra adalah asli dan dibuatnya surat tersebut semasa dirinya menjabat Kades Kohod, “ungkap Muara.

Mantan Kades Kohod, Siti Umayah binti H. Marjaya yang menjabat pada periode tahun 2008- 2014 di depan Majelis Hakim mengungkapkan alasan dirinya membuat surat keterangan tanah garapan milik Hengki dan Hendra karena sudah ada surat rekomendasi dari Kades sebelumnya yaitu Rohaman.

“Karena sebelumnya sudah ada surat rekomendasi yang berasal dari Kades sebelumnya yaitu Kades Rohaman. Dengan alasan itulah, maka Siti Umayah pada saat itu membuatkan surat keterangan tanah garapan untuk Hengki dan Hendra, ” jelas Muara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar