Namun, seharusnya logika yang sama diterapkan juga untuk sisa permohonannya. Dalam Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden telah dimandatkan di UU.
Keterlibatan pemuda merupakan hal yang baik dan sangat diharapkan, namun perlu diperhatikan siapa yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut. Yang mana dalam kasus ini adalah pembentuk peraturan perundang-undangan, yaitu DPR dan pemerintah, ungkap Cristina.
“TII sebelumnya juga pernah mempublikasikan riset untuk mendorong partisipasi anak muda dalam politik secara bermakna, ” jelasnya.
Salah satu rekomendasi yang diajukan lanjut Felia adalah mendorong reformasi internal kelembagaan partai, termasuk dengan menerapkan “merit system” dalam proses nominasi kandidat di kompetisi politik dalam proses yang demokratis dan berdasarkan “good governance”, serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menarik untuk melihat sejauh mana putusan MK benar-benar membuka ruang yang luas untuk partisipasi anak muda, apapun latar belakangnya, selama berkemampuan dan memiliki integritas, dan memenuhi kriteria untuk berkompetisi dalam politik, termasuk sebagai cawapres, harap Felia Primaresti.
Sebagai penutup TII mengungkapkan perlunya putusan MK selanjutnya patut diuji dengan melihat realita ke depan, apakah benar-benar dapat menjadi pintu yang menjanjikan untuk partisipasi anak muda yang lebih bermakna dan berpengaruh dalam sejarah karir politik di Indonesia.
“Sisanya, kembali ketindak lanjut ditataran kebijakan terutama di konteks Pemilu ke depan, serta menyerahkan demokrasi pada pilihan bebas setiap individunya, ” ujarnya.
Komentar