“Sebetulnya saya pribadi Kecewa, seharunya ini rapat terbuka tapi kok jadi rapat tertutup, Yang seharusnya saya dapat undangan karena saya jelas pemilik tanah garapan dari TBM yang dimiliki Benny Cokro, Tapi saya tetap hadir dan berbicara apa adanya, Disitu saya mengakui bahwa tanah tersebut yang menjadi garapan saya telah diambil sama Pengembang, ” jelas Surahman.
“Ketika saya tanya kepada pengembang tersebut prihal garapan saya yang diambil, Pengembang menjawab bahwa kepala desa sudah menjual kepada dirinya sebagai pengembang,” ujarnya.
Makanya dari itu, Surahman dan Hasanuddin meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas soal dugaan penjualan aset negara ke pihak swasta.

“Tanah negara apalagi tanah sitaan Kejagung seharusnya tidak boleh diperjual belikan, ini jelas melanggar hukum, ” kata Surahman.
Diketahui saat ini tanah garapan tersebut telah berdiri bangunan perumahan dengan nama Mahkota Srimahi namun sudah tiga tahun bangun tersebut terbengkalai tak berjalan diduga karena permasalahan tanah Sitaan tersebutlah yang menjadi kendala.
Sementara Camat Tambun Utara Najmuddin, menjelaskan soal program Jaksa Pangan Mandiri.
“Program Jaksa Mandiri Pangan, kebetulan disini tuh ada tanah rampasan negara, tanah dari Jiwasraya dan Asabri di Srimahi seluas 30 hektar, ” ujarnya.
Namun pengakuan Camat Najmuddin, pihaknya tidak tahu menahu soal tanah negara yang dijualbelikan oleh Kades Srimahi.
“Saya juga baru tau saat di rapat, mengenai jual beli tanah negara bukan kewenangan camat. Di surat itu ada gak tandatangan camat? Kan bukan camat yang nandatangani, ” ucapnya.
Terkait jumlah tanah negara yang rencananya akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan, Camat mengaku datanya sudah dia terima jadi dan yang memvalidasi bukan dirinya.
“Yang memvalidasi bukan dati saya, sudah terima jadi aja datanya saya terima dari Kejaksaan. Makanya para penggarap diundang untuk rapat, ” pungkasnya. (Red)