Breaking
14 Mei 2025, Rab

Terkuak Oknum Kades Diduga Jual Tanah Sitaan Kejagung ke Pengembang. Penggarap Minta Kejaksaan Usut Tuntas

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id– Tanah sitaan negara dari koruptor Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya seluas 8000 meter persegi diduga dijual oleh oknum Kades Srimahi berinisial D ke pengembang Perumahan Mahkota Srimahi

Terkuaknya dugaan penjualan aset negara yang disita Kejaksaan Agung oleh oknum Kades tersebut, terjadi ketika para penggarap lahan tersebut hadir di acara Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Sitaan Perkara Jiwasraya yang diadakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di aula Kecamatan Tambun Utara pada Kamis, (17/4/2025).

Dalam acara tersebut dua penggarap tanah Benny Tjokrosaputro yaitu Surahman dan Hasanuddin yang merupakan kakak beradik yang tinggal di Desa Srimahi. 

Surahman memaparkan jika lahan yang rencananya akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan dalam program ketahanan pangan, “Jaksa Mandiri Pangan ” sudah beralih fungsi menjadi sebuah Perumahan Mahkota Srimahi. 

“Lahan seluas 8.000 meter persegi itu, saya awal yang menggarap. Saya dapat info kalau ada undangan dari Kejaksaan soal sosialisasi program kejaksaan pemanfaatan lahan sitaan negara. Tapi saya sebagai penggarap tidak diundang, Saya kecewa tapi saya tetap hadir ikut rapat dan menjelaskan perkara sebenernya, ” kata Surahman. 

Dalam rapat tersebut Surahman membeberkan soal lahan sitaan negara milik Benny Tjokrosaputro yang sekarang sudah tidak ada dan sudah dijual ke pengembang oleh oknum Kades Srimahi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *