Sementara itu, masa kerja mereka di PDAM Ciamis seharusnya menjadi tanggung jawab PDAM Ciamis,” ungkap Agus.
Agus pun menambahkan bahwa Bupati Pangandaran telah menerima penjelasan terkait permasalahan ini dan menyambutnya dengan baik.
Bupati Citra rencananya akan berkomunikasi langsung dengan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
“Dan saya sudah menindaklanjuti dengan PDAM Ciamis, dan kami sudah mencapai kesepahaman bahwa masa pengabdian mereka akan dibagi,” tambahnya.
Di antara enam pegawai yang mengajukan tuntutan, terdapat dua staf dan sisanya menduduki posisi setingkat Kasubag. Agus juga menginformasikan bahwa beberapa pembayaran pesangon sudah mulai dicicil.
Pada saat penyerahan aset PDAM dari Ciamis ke Pangandaran beberapa tahun lalu, memang tidak ada ketentuan mengenai hak dan kewajiban pegawai PDAM yang menjadi bagian dari proses tersebut.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menjelaskan bahwa dirinya akan segera melakukan komunikasi dengan Bupati Ciamis untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“PDAM Pangandaran sudah bersurat ke PDAM Ciamis, dan mereka sudah memberikan ruang, namun belum ada perintah dari Bupati Ciamis. Maka tugas saya adalah berkomunikasi langsung dengan Bupati Ciamis,” ungkap Citra.
Citra juga menekankan bahwa PDAM Pangandaran telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mencicil pembayaran pesangon, meskipun sebagian pembayaran terkait masa kerja sebelum di Pangandaran bukan menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran.
“Sebagian lagi, terutama masa kerja mereka sebelum di Pangandaran, bukan tanggung jawab kami. Kami tidak bisa membayar pensiunan hanya berdasarkan masa kerja yang baru beberapa tahun di Pangandaran,” pungkasnya. (Red/Rhien)
Comment